SYL Terancam Kehilangan Harta Benda jika Tidak Sanggup Bayar Rp14 Miliar dan USD30 Ribu
Hakim juga menghukum Syahrul Yasin Limpo dengan membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 ditambah USD30 ribu.
SYL Terancam Kehilangan Harta Benda jika Tidak Sanggup Bayar Rp14 Miliar dan USD30 Ribu
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menghukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL berupa 10 tahun penjara dan denda Rp14 miliar.
-
Kenapa SYL berpotensi dihukum? 'Tuntutannya bisa maksimal, tetapi kalau putusannya itu nanti sesuai pertimbangan Majelis Hakim,' ujar Hibnu saat dihubungi di Jakarta, Selasa. Dia menjelaskan tuntutan maksimal bisa dikenakan kepada SYL lantaran banyaknya pihak yang dirugikan serta berbagai fakta dalam persidangan sudah terungkap dengan jelas dan terkonfirmasi oleh banyaknya saksi serta bukti, sehingga tidak ada yang diragukan.
-
Apa yang diklaim SYL terkait hartanya? SYL yang mengklaim tidak memiliki harta kekayaan, kata Meyer justru bertentangan dengan alat bukti yang telah disita Jaksa KPK.
-
Kenapa SYL dituduh korupsi? Pernyataan yang dimaksud SYL yakni rumahnya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan rumah murah dari program Bank Tabungan Negara (BTN) dan terkadang masih mengalami kebanjiran. Dengan demikian, dia merasa tidak masuk akal apabila dirinya didakwakan melakukan korupsi.
-
Apa bukti korupsi SYL? Nyatanya, hal itu tak dilakukan Jaksa, lantaran kasus yang membelit SYL adalah tindak pidana korupsi bukan asusila atau perselingkuhan.
-
Kenapa SYL didakwa? Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
-
Kenapa SYL dituntut 12 tahun penjara? SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.
"Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap tedakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," sambungnya.
Hakim juga menghukum Syahrul Yasin Limpo dengan membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 ditambah USD30 ribu.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata hakim.
Adapun hal-hal yang memberatkan atas vonis tersebut, majelis hakim menilai SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Selain itu sebagai penyelenggara negara atau menteri tidak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung program pemerintah Indonesia dalam melawan KKN, dan Keluarganya telah menikmati hasil korupsi.
Sementara hal yang meringankan, DYL dianggap telah berusia lanjut kurang lebih 60 tahun, belum Pernah dihukum, telah memberikan kontribusi dalam krisis pangan khususnya saat pandemi Covid-19.
Dia juga dianggap banyak mendapatkan penghargaan atas hasil kerjanya, bersikap sopan selama persidangan, serta telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi.
Diketahui, SYL meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dirinya dari tuntutan pidana penjara 12 tahun dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/7).
Pasalnya, lanjut dia, tidak terdapat alat bukti sah menurut peraturan perundang-undangan maupun fakta yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan kesalahan SYL dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.
"Merujuk pada ajaran ilmu hukum bahwa lebih baik membebaskan seratus orang bersalah, daripada menghukum dan membuat sengsara satu orang tidak bersalah," kata SYL.