Jaksa Dinilai Sudah On The Track Kawal Kasus Korupsi SYL
Adapun yang memberatkannya adalah SYL tidak berterus terang dan berbelit-belit
Adapun yang memberatkannya adalah SYL tidak berterus terang dan berbelit-belit
Jaksa Dinilai Sudah On The Track Kawal Kasus Korupsi SYL
Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menilai, jaksa penuntut umum (JPU) telah bekerja maksimal dalam mengawal kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat bekas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. Ini tecermin dari pembuktian yang dipaparkan di pengadilan.
"Kalau kita lihat tingkat pembuktiannya, menurut kami, (JPU) sudah on the track," katanya di Jakarta, Rabu (10/7).
Diketahui, JPU menuntut SYL 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bekas politikus Partai NasDem itu juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp44 miliar dan USD30.000 dikurangi jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Tuntutan tersebut diajukan lantaran SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Adapun yang memberatkannya adalah SYL tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam persidangan, sedangkan yang meringankan tuntutan hanya faktor usia.
Di sisi lain, kuasa hukum SYL mengklaim kliennya tidak terbukti melakukan segala pidana yang didakwakan bahkan menganggap pasal-pasal yang didakwakan keliru.
Namun, bagi JPU, SYL mengakui melakukan korupsi.
Jaksa bahkan menyindir SYL melalui beberapa pantun. Salah satunya adalah "Kota Kupang, Kota Balikpapan. Sungguh indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan. Dengar tuntutan, nangis sesenggukan."
Hibnu melanjutkan, pidana korupsi tidak hanya dapat dilihat dari pembuktian. Hal lain yang bisa diamati melalui sifat pelaku, salah satunya tamak.
"Itu, saya kira, menjadikan nilai-nilai pembuktian dari jaksa penuntut terhadap penggunaan (hasil korupsi untuk) anaknya, saudaranya, kebutuhan keluarganya itu suatu pembuktian yg luar biasa tegas dan mempunyai daya deterens yang luar biasa kepada masyarakat," bebernya.
Kendati begitu, Hibnu menyerahkan keputusan akhir kasus ini kepada majelis hakim. Ia meyakini hakim akan melihatnya secara komprehensif dan objektif.
"Lihat saja nanti, hakim akan melihat secara objektif," ucapnya.