![Rincian Uang Rp44 Miliar dan USD30 Ribu yang Dipakai SYL untuk Keperluan Pribadi dan Keluarga](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/28/1719577984633-qvbebj.jpeg)
Rincian Uang Rp44 Miliar dan USD30 Ribu yang Dipakai SYL untuk Keperluan Pribadi dan Keluarga
Uang tersebut pun memang diperuntukkan keperluan pribadi Syahrul sewaktu menjabat di Mentan.
Uang tersebut pun memang diperuntukkan keperluan pribadi Syahrul sewaktu menjabat di Mentan.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan total yang yang diterima oleh Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atas pemerasan ke anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) mencapai Rp44 Miliar. Hal itu sebagaimana tercantum dalam analisis yuridis Jaksa.
Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak menyebut bahwa pengumpulan uang tersebut dikoordinir oleh dua anak buah SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Uang tersebut pun memang diperuntukkan keperluan pribadi Syahrul sewaktu menjabat di Mentan.
"Jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian Republik Indonesia dengan cara paksaan sebagaimana diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat," kata Jaksa di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
Jaksa kemudian merincikan sumber dana yang didapatkan SYL di sejumlah Ditjen Kementan.
8. Badan Ketahanan Pangan 2020-2023 sebesar Rp282.000.000
9. Badan Karantian Pertanian 2020-2023 sebesar Rp6.603.147.224
Dari uang hasil urunan itu, kata Jaksa ada yang digunakan guna pribadi mantan Gubernur Sulawesi Selatan atau untuk keluarganya dengan rincian:
8. Charter pesawat 2020-2023 sebesar Rp3.034.591.120
9. Bantuan bencana alam/sembako 2020-2023 sebesar Rp3.524.812.875
10. Keperluan ke luar negeri sejak 2020-2023 sebesar Rp6.917.573.555
11. Umrah sejak 2020-2023 total Rp1.871.650.000
Kurban sejak 2020-2023 sebesar Rp1.654.500.000
SYL telah dituntut oleh Jaksa KPK dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara atas kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa dalam amar tuntutannya.
Jaksa juga turut memperberat hukuman Syahrul dengan dituntut membayar denda Rp500 juta.
"Apabila terdakwa tidak mampu membayarkannya maka dapat diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," ungkap Jaksa.
Jaksa juga membebankan kepada SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44 Miliar.
"Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini," kata Jaksa
Untuk ketentuan membayar uang pengganti tersebut apabila Syahrul dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," jelas Jaksa.
Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.
Baca SelengkapnyaSelama proses persidangan, terungkap fakta-fakta tindakan SYL saat menjabat sebagai Mentan.
Baca SelengkapnyaKeluarga SYL mengembalikan uang hasil urunan pejabat Eselon I Kementrian Pertanian (Kementan).
Baca SelengkapnyaEks Ajudan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengungkapkan permintaan uang Rp50 miliar oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada SYL.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Armidi, terungkap bahwa uang yang diterima oleh Ryan tidak langsung masuk ke dalam kantongnya.
Baca SelengkapnyaSelain untuk membayar keris emas, beberapa kebutuhan pribadi SYL yang ditanggung ke anak buahnya.
Baca SelengkapnyaTas berisi uang Rp450 juta hasil jual tanah yang baru saja diambil dari bank lenyap dibawa kabur pelaku
Baca SelengkapnyaTernyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca Selengkapnya