Dua Mantan Anak Buah SYL Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Keduanya dinilai telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Keduanya dinilai telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Dua Mantan Anak Buah SYL Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Dua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jumat (28/6).
Dalam amar tuntutan, Jaksa KPK menuntut hukuman 6 tahun penjara kepada eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono.
Keduanya dinilai telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta dengan pidana penjara 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan,” kata jaksa penuntut umum KPK di persidangan, Jumat (28/6).
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider kurungan selama 3 bulan," sambung Jaksa KPK.
Dalam perkara ini jaksa menilai keduanya terbukti Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.