Dua Mantan Anak Buah SYL Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Keduanya dinilai telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Keduanya dinilai telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Dua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jumat (28/6).
Dalam amar tuntutan, Jaksa KPK menuntut hukuman 6 tahun penjara kepada eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono.
Keduanya dinilai telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta dengan pidana penjara 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan,” kata jaksa penuntut umum KPK di persidangan, Jumat (28/6).
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider kurungan selama 3 bulan," sambung Jaksa KPK.
Dalam perkara ini jaksa menilai keduanya terbukti Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pemerasan anak buah itu sebelumnya terungkap dalam persidangan, di mana ada arahan dari SYL melalui staf khususnya menggelontorkan dana hampir Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaSaksi diminta menyelesaikan pembelian permata tersebut.
Baca SelengkapnyaPengakuan mantan anak buah itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan pemerasan dilakukan SYL selama menjadi Menteri Pertanian.
Baca SelengkapnyaNayunda mengaku diberi pekerjaan dan uang oleh anak SYL, Indira Chunda Thita
Baca SelengkapnyaSelain untuk membayar keris emas, beberapa kebutuhan pribadi SYL yang ditanggung ke anak buahnya.
Baca SelengkapnyaDari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.
Baca SelengkapnyaJaksa meminta majelis hakim agar Syahrul Yasin Limpo dipidana penjara selama 12 tahun.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut disampaikan langsung anak SYL kepada pejabat Kementan saat ayahnya sedang meninjau perkebunan di Makassar.
Baca Selengkapnya"Untuk tuntutan hari Jumat tanggal 28 (Juni) 2024 jam 13.30 WIB,” ujar hakim ketua Rianto
Baca Selengkapnya