Dua Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Pemerasan di Kementan
Dua orang mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis masing-masing empat tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Keduanya adalah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Dua Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan
Dua orang anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis masing-masing empat tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Keduanya adalah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. Pemerasan ini dilakukan saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Hatta berupa pidana penjara selama 4 tahun," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam amat putusannya yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Pontoh juga menghukum Muhammad Hatta dengan denda sebesar Rp200 juta. Jika Muhammad Hatta tidak bisa membayar denda maka harus menjalani kurungan selama dua bulan.
Pontoh menegaskan, Muhammad Hatta telah terbukti secara sah menurut hukum melakukan pemerasan bersama SYL dan Kasdi Subagyono.
Vonis Kasdi
Sama seperti Muhammad Hatta, Pontoh juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Kasdi Subagyono.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kasdi Subagyono berupa pidana penjara selama 4 tahun," ucap Pontoh.
Kasdi Subagyono juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tak mampu membayar, maka harus menjalani kurungan selama dua bulan.
Hal Memberatkan dan Meringankan Hatta dan Kasdi
Pontoh mengatakan, hal yang memberatkan Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono adalah tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan di antaranya Hatta dan Kasdi tidak menikmati uang hasil korupsi.