Jelang Sidang Vonis, SYL Banyak Habiskan Waktu di Masjid
Selama di masjid, SYL tidak hanya salat, tetapi juga mendengar ceramah dari para ustaz.
Sebagai manusia biasa, kata pengacara, SYL sebenarnya juga rapuh.
Jelang Sidang Vonis, SYL Banyak Habiskan Waktu di Masjid
Penasihat hukum Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen menyebutkan, SYL banyak menghabiskan waktu di masjid menjelang sidang vonis Majelis Hakim yang akan digelar Kamis (11/7).
Selama di masjid, dia menyebutkan SYL tidak hanya salat, tetapi juga mendengar ceramah dari para ustaz.
"Ya lebih fokus menyerahkan diri kepada Allah SWT dalam menghadapi persidangan putusan besok. Jadi semua diserahkan saja kepada Allah," kata Koedoeboen, Rabu (10/7).
Di umur SYL yang sudah mau mencapai 70 tahun saat ini bersamaan dengan istri yang sedang sakit, Koedoeboen menuturkan, SYL sebagai pejabat dan tokoh Sulawesi Selatan, hanya ingin memperlihatkan ketegaran serta keteguhan di hadapan publik.
Tetapi, kata dia, sebagai manusia biasa SYL sebenarnya juga rapuh. Namun SYL tidak mau ada kekecewaan publik maupun keluarga karena bisa berdampak lain.
Koedoeboen mengatakan, SYL tetap menunjukkan kekuatan menghadapi semua permasalahan agar seluruh pihak yang simpati beserta keluarga bisa merasa SYL baik-baik saja.
"Kami menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, itu saja. Kami menghormati jalannya peradilan, Majelis Hakim Yang Mulia, teman-teman KPK terutama jaksa penuntut umum, dan semua pihak," tuturnya, dikutip dari Antara.
Dalam sidang putusan esok hari, dia menyebutkan kemungkinan anak-anak SYL, Indira Chunda Thita dan Kemal Redindo beserta pasangan akan hadir. Sedangkan istri SYL, Ayun Sri Harahap tidak bisa hadir karena masih sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.
Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap kasus SYL rencananya akan digelar Kamis (11/7) pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.
Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Jaksa menuntut SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.