Sekjen Kementan Ngotot Mengaku Terpaksa Terlibat Urunan Karena Diperintah SYL
Menurut Kasdi, dirinya merasa dilema untuk melakukan urunan.
Menurut Kasdi, dirinya merasa dilema untuk melakukan urunan.
Sekjen Kementan Ngotot Mengaku Terpaksa Terlibat Urunan Karena Diperintah SYL
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono tetep dalam pendiriannya adanya perintah dari mantan atasannya, Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang memerintahkan ke anak buahnya untuk melakukan urunan di lingkungan Kementan.
Menurut Kasdi, dirinya merasa dilema untuk melakukan urunan, sebab di saat yang bersamaan, ada ancaman juga dari SYL kalau tidak patuh.
"Bahwa secara ideal opsi mundur bagi terdakwa Kasdi Subagyono dapat saja ditempuh, akan tetapi itulah dilema yang dihadapi terdakwa karena terpaksa harus melaksanakan perintah Syahrul Yasin Limpo karena takut dimutasi atau dipecat atau dinonjobkan," ucap kuasa hukum Kasdi, Efendi Lod Simanjuntak dalam nota dupliknya yang dibacakan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/7).
Effendi mengakui Kasdi aktif dalam urunan tersebut karena adanya desakan dari SYL. Desakan yang dimaksudnya yakni khawatir Syahrul yang akan marah hingga khawatir bakal dinonjobkan.
Di satu sisi, Kasdi sendiri tidak menikmati hasil urunan tersebut. Melainkan SYL yang menggunakannya untuk kebutuhan pribadinya.
"Di samping terdakwa tidak juga menerima keuntungan materiil apapun dari melaksanakan perintah tersebut, maka terdakwa bukanlah pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana dalam perkara ini tetapi atasan yang menyuruhlah yang harus bertanggung jawab secara pidana," imbuh Effendi.
"Terlebih begitu banyak di Kementan yang terpaksa melakukan dan menuruti perintah atasan ini karena ada ancaman dan keterpaksaan di luar kehendaknya, adanya unsur keterpaksaan tersebut pun dapat meniadakan unsur kesalahan. Hal ini sesuai dengan doktrin tiada pidana tanpa kesalahan," sambung dia.
Dalam amar tuntutan Jaksa KPK, Kasdi dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara denda Rp250juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono
Dia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan oleh JPU secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bersama Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta dan atasannya, eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas perkara pemerasan dan gratifikasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berasa dalam tahanan," kata Jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
"Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Emirsyah Satar sejumlah Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," sambung Jaksa.
Selain itu, Jaksa juga mengenakan biaya pengganti kepada Emirsyah sebesar USD 86.367.019 dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti dan waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Maka harta benda yang disita oleh Jaksa bakal dilelang.
"Dalam hal jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," ujar Jaksa.