Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL.
Kasdi dituntut atas kasus pemerasan dan gratifikasi bersama dengan atasannya Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia dituntut atas kasus pemerasan dan gratifikasi bersama dengan atasannya Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam pertimbangannya, Jaksa turut memasukan hal yang memberatkan Kasdi. Salah satunya adalah merusak kepercayaan terhadap lembaga negara.
"Terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara pemerintah," kata jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," sambung jaksa.
Selain hal yang memberatkan, Jaksa turut serta mempertimbangkan hal yang meringankan juga. Dimana Kasdi bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung. Dia mengakuinya perbuatan tidak pidana korupsinya.
"Terdakwa tidak memperoleh hasil Tindak pidana secara materil," ucap Jaksa.
Oleh sebab itu, dia dituntut oleh Jaksa dengan pidana selama 6 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berasa dalam tahanan," tegas Jaksa.
"Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Emirsyah Satar sejumlah Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," sambungnya.