![Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL<br>](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/28/1719575882673-jc0t4.jpeg)
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL
Kasdi dituntut atas kasus pemerasan dan gratifikasi bersama dengan atasannya Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasdi dituntut atas kasus pemerasan dan gratifikasi bersama dengan atasannya Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia dituntut atas kasus pemerasan dan gratifikasi bersama dengan atasannya Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam pertimbangannya, Jaksa turut memasukan hal yang memberatkan Kasdi. Salah satunya adalah merusak kepercayaan terhadap lembaga negara.
"Terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara pemerintah," kata jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," sambung jaksa.
Selain hal yang memberatkan, Jaksa turut serta mempertimbangkan hal yang meringankan juga. Dimana Kasdi bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung. Dia mengakuinya perbuatan tidak pidana korupsinya.
"Terdakwa tidak memperoleh hasil Tindak pidana secara materil," ucap Jaksa.
Oleh sebab itu, dia dituntut oleh Jaksa dengan pidana selama 6 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berasa dalam tahanan," tegas Jaksa.
"Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Emirsyah Satar sejumlah Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," sambungnya.
SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota
Baca SelengkapnyaSYL terbelit kasus pemerasan atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca SelengkapnyaIkut Nikmati Korupsi Kementan, Ini Besaran Uang yang Harus Dikembalikan Keluarga SYL ke Negara
Baca SelengkapnyaKejati akan melakukan pemangilan kepada para tersangka pada 31 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaErni menegaskan baik Kasdi ataupun keluarganya sama sekali tidak menikmati uang panas tersebut.
Baca SelengkapnyaPengaduan yang diterima Dewas KPK masih terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian.
Baca SelengkapnyaSahroni mengaku ketentuan untuk batasan maksimal sumbangan sudah diatur di internal partai NasDem
Baca SelengkapnyaMobil Toyota Innova Venturer anak SYL saat ini berada dalam penyitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Selengkapnya