Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketika SYL Merasa Dikhianati Ajudan: Saya Tak Bayangkan Pengkhianatan Kebaikan Saudara Panji

Ketika SYL Merasa Dikhianati Ajudan: Saya Tak Bayangkan Pengkhianatan Kebaikan Saudara Panji

Ketika SYL Merasa Dikhianati Ajudan: Saya Tak Bayangkan Pengkhianatan Kebaikan Saudara Panji

Agenda sidang pembacaan pleidoi terdakwa SYL

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang gratifikasi dan suap Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Agenda sidang pembacaan pleidoi terdakwa SYL.


Dalam pleidoinya, SYL menyinggung Panji Harjanto yang merupakan mantan ajudannya. SYL menyebut Panji telah mengkhianati kebaikan yang selama ini telah diberikan.

"Sejenak saya tidak mampu membayangkan hal ini, saya dan keluarga hanya bisa menyerahkan ke hadapan Ilahi terhadap penghianatan kebaikan yang telah saya berikan kepada saudara Panji," ujar SYL dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/7).



Dirinya tak menyangka Panji melemparkan berbagai tuduhan tak berdasar dalam persidangan dengan berbagai asumsi dan rekayasa informasi, yakni antara lain adanya permintaan uang yang memanfaatkan posisinya sebagai orang dekat menteri dan bertugas setiap saat di samping menteri.

Terlebih lagi, kata dia, tuduhan Panji tersebut menyeret keluarga SYL dan menggambarkan sesuatu berlebihan, yang pada faktanya memperkuat alibi Panji untuk menjalankan peran seolah-olah permintaan uang tersebut untuk kepentingan menteri.

Padahal, sambung dia, Panji telah diangkat sebagai ajudan dengan pertimbangan mempunyai latar belakang sebagai pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang masih muda dan bebas kepentingan, dengan harapan mampu mengawal dan menjaga SYL dalam menjalankan tugas dari berbagai hal yang dapat merugikan dirinya sebagai menteri.


Maka dari itu, SYL menegaskan, berbagai tuduhan Panji akan terus melekat sepanjang hidupnya, meski istri dan anak SYL dengan penuh kesabaran, ketulusan, dan keikhlasan mengingatkan dan meyakinkan dirinya bahwa api keadilan tidak akan pernah padam bagi orang yang bekerja demi kebaikan orang banyak.

"Untuk itulah, saya terus dan tidak boleh berhenti menantikan keadilan melalui penetapan Yang Mulia Majelis Hakim," tuturnya.


Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.

Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.


Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa. Seperti dikutip Antara.

Syahrul Yasin Limpo Kembali Dikonfrontir Saksi Lain Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Syahrul Yasin Limpo Kembali Dikonfrontir Saksi Lain Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Pemeriksaan SYL dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) siang.

Baca Selengkapnya
Sederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat
Sederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat

Firli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo: Saya Penuh Kekurangan, Siap Tanggung Jawab Dunia Akhirat
Syahrul Yasin Limpo: Saya Penuh Kekurangan, Siap Tanggung Jawab Dunia Akhirat

"Saya berharap baik di persidangan maupun di luar persidangan, bisa berproses secara adil untuk saya," sambung dia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
SYL Didakwa Lakukan Pemerasan ke Anak Buah hingga Rp44,5 M & Terima Gratifikasi Rp40,6 M
SYL Didakwa Lakukan Pemerasan ke Anak Buah hingga Rp44,5 M & Terima Gratifikasi Rp40,6 M

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan dakwaan

Baca Selengkapnya
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.

Baca Selengkapnya
Polisi Cecar Firli 13 Pertanyaan Terkait Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo
Polisi Cecar Firli 13 Pertanyaan Terkait Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo

Firli diperiksa tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Ungkap Keluarga Syahrul Yasin Limpo Terlibat Pengaturan Proyek di Kementan
Dewas KPK Ungkap Keluarga Syahrul Yasin Limpo Terlibat Pengaturan Proyek di Kementan

Haris memastikan informasi keterlibatan keluarga SYL diperkuat dengan keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dalam persidangan etik.

Baca Selengkapnya
Kubu SYL Yakin Hakim Pertimbangkan Pleidoi Dalam Mengambil Keputusan
Kubu SYL Yakin Hakim Pertimbangkan Pleidoi Dalam Mengambil Keputusan

Dua saksi tersebut dengan tegas menjawab tidak pernah mendengar langsung dari SYL.

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo Sudah Beri Keterangan soal Pengembangan TPPU Firli Bahuri
Syahrul Yasin Limpo Sudah Beri Keterangan soal Pengembangan TPPU Firli Bahuri

Sayangnya pengacara Syahrul enggan mengungkapkan materi pemeriksaan tersebut.

Baca Selengkapnya