Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

SYL Klaim Rumahnya di Makassar Rumah Murah BTN, Kadang Suka Kebanjiran

SYL Klaim Rumahnya di Makassar Rumah Murah BTN, Kadang Suka Kebanjiran

SYL Klaim Rumahnya di Makassar Rumah Murah BTN, Kadang Suka Kebanjiran

Dengan demikian, dia merasa tidak masuk akal apabila dirinya didakwakan melakukan korupsi.

Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan rumahnya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan rumah murah dari program Bank Tabungan Negara (BTN) dan terkadang masih mengalami kebanjiran. Dengan demikian, dia merasa tidak masuk akal apabila dirinya didakwakan melakukan korupsi.


"Saya tidak biasa disogok-sogok orang. Tunjukkan, saya tidak pernah," ujar SYL sambil menangis saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dilansir Antara, Jumat (5/7).

Apabila dirinya memang berniat melakukan korupsi, kata SYL, ia pasti sudah melakukannya sejak dahulu menjabat di daerah, bukan hanya saat menjabat sebagai menteri.


Adapun sebelum menjadi menteri, SYL antara lain pernah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Gowa selama periode 1994-2002, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan periode 2003-2008, serta Gubernur Sulawesi Selatan periode 2008-2018.

Jika hal tersebut pun terjadi, dia mengungkapkan dirinya pasti sudah menjadi salah satu orang yang sangat kaya, berbeda dengan kondisinya saat ini yang tinggal di rumah murah BTN.

SYL menjelaskan penerimaan yang ia dapatkan selama ini sebagai menteri merupakan honor dan uang perjalanan dinas, yang selalu ditanyakan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta mantan ajudan SYL, Panji Harjanto.


"Keduanya selalu menjawab bahwa biaya tersebut semuanya sudah sesuai aturan dan kata-kata khas yang selalu saya ingat mereka bilang ini sudah dipertanggungjawabkan, sudah menjadi hak menteri," ucap dia.

Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.


Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Rumah SYL Senilai Rp4,5 Miliar di Makassar Disita KPK
Rumah SYL Senilai Rp4,5 Miliar di Makassar Disita KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan dan penyegelan aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Saksi Mahkota Ungkap SYL Beri Rp800 Juta ke Firli Bahuri, Ini Kata Polda Metro Jaya
Saksi Mahkota Ungkap SYL Beri Rp800 Juta ke Firli Bahuri, Ini Kata Polda Metro Jaya

Anak Buah SYL mengaku diminta Syahrul Yasin Limpo untuk memberikan uang Rp800 juta kepada Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Selain Dituntut 12 Tahun, SYL Dibebankan Biaya Pengganti Rp44 Miliar
Selain Dituntut 12 Tahun, SYL Dibebankan Biaya Pengganti Rp44 Miliar

Jaksa meminta majelis hakim agar Syahrul Yasin Limpo dipidana penjara selama 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Giliran Rumah Adik SYL di Makassar Digeledah KPK
Giliran Rumah Adik SYL di Makassar Digeledah KPK

Penggeledahan diduga berkaitan dengan kasus SYL memalak bawahannya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya
Perlakuan SYL ke Biduan Nayunda, Kasih Uang Saku Rp28,5 Juta dan Cicilan Apartemen Rp35 Juta
Perlakuan SYL ke Biduan Nayunda, Kasih Uang Saku Rp28,5 Juta dan Cicilan Apartemen Rp35 Juta

Biduan dangdut Nayunda Nabila mengakui dikasih uang puluhan juta rupiah oleh SYL.

Baca Selengkapnya
SYL Minta Anak Buah di Kementan Bayar Permata Senilai Rp120 Juta
SYL Minta Anak Buah di Kementan Bayar Permata Senilai Rp120 Juta

Saksi diminta menyelesaikan pembelian permata tersebut.

Baca Selengkapnya
Miliki Rumah Mewah 3 Lantai Dari Hasil Kerja Kerasnya, Mpok Alpa Kini Malah Ingin Mengontrak
Miliki Rumah Mewah 3 Lantai Dari Hasil Kerja Kerasnya, Mpok Alpa Kini Malah Ingin Mengontrak

Simak potret kediaman Rumah Mpok Alpa yang 3 tingkat dan berjejer.

Baca Selengkapnya
Jaksa: SYL Mengakui Tindakan Korupsi
Jaksa: SYL Mengakui Tindakan Korupsi

Pihak penuntut umum akan membaca lebih detail lagi nota pembelaan SYL maupun penasihat hukumnya.

Baca Selengkapnya