SYL Sebut Tak Ada yang Salah Salurkan Bansos: Saya Menteri Diangkat NasDem
SYL pun mengingatkan bahwa antara Partai NasDem dengan ormas yang dikelolanya memiliki pembeda yang jelas.
Selama ini yang dilakukannya terkait bantuan itu tidak melulu untuk keperluan partai.
SYL Sebut Tak Ada yang Salah Salurkan Bansos: Saya Menteri Diangkat NasDem
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan, semua pihak berhak untuk melakukan dan menerima bantuan sosial. Dalam menjalani aksi sosial, dia mengaku tidak selalu melakukannya atas nama Partai NasDem.
"Kalau hanya salurkan bansos, sembako, atas nama bencana alam, dan kurban kepada siapapun boleh, itu pengetahuan saya, apalagi saya menteri diangkat NasDem" tutur SYL saat menjalani persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/6).
Menurut SYL, selama penyaluran anggaran bansos telah sesuai dengan koridornya, maka hal itu dapat diterima. Terlebih, selama ini yang dilakukannya terkait bantuan itu tidak melulu untuk keperluan partai.
"Sepanjang tidak diselewengkan sah-sah saja. Apalagi bukan untuk nama partai," jelas dia.
SYL pun mengingatkan bahwa antara Partai NasDem dengan ormas yang dikelolanya memiliki pembeda yang jelas.
"Ini ormas saya. Itu ada pemisahan antara ormas partai dan partai itu sendiri. Itu jelas," SYL menandaskan.
merdeka.com
Sebelumnya, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dia pun didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," tutur Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.
merdeka.com