Jadi Saksi di Sidang SYL, Sahroni Ungkap Sumbangan Kader ke NasDem Rp1 Miliar untuk Pilpres
Sahroni mengaku ketentuan untuk batasan maksimal sumbangan sudah diatur di internal partai NasDem
Partai NasDem menerima sumbangan dari kader partainya.
Jadi Saksi di Sidang SYL, Sahroni Ungkap Sumbangan Kader ke NasDem Rp1 Miliar untuk Pilpres
Bendahara Umum (Bendum) Ahmad Sahroni menyebut di Partai NasDem menerima sumbangan dari kader partainya. Namun untuk sumbangan tersebut ada batas maksimal yang diterapkan.
Hal itu diungkapkan Sahroni saat jadi saksi dalam perkara pemerasan dan gratifikasi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6).
Sahroni untuk batasan sumbangan dari kader ke partai ada bagian yang khususnya pada saat kegiatan Pilpres.
"Ada batasan orang nyumbang ke partai?" tanya hakim ketua Rianto Adam Pontoh di persidangan.
"Kalau berkegiatan di pemilihan presiden ada Yang Mulia," ucap Sahroni.
"Batasan paling maksimal berapa?" tanya Pontoh.
"Rp1 miliar Yang Mulia," sebut Sahroni.
Sahroni mengaku ketentuan untuk batasan maksimal sumbangan sudah diatur di internal partai NasDem. Hanya saja dia tidak merinci peraturan tersebut.
"Kalau lebih Rp1 miliar?" tanya Pontoh.
"Tidak boleh," tegas Sahroni.
Wakil ketua komisi III DPR RI itu juga mengatakan semua kader yang ingin menyumbang ke partai harus wajib lapor dan sumbangan itu juga tercatat dan resmi.
"Jadi ada batasan Rp1 miliar lebih dari itu enggak bisa, jadi untuk kegiatan pilpres yang masuk sumbangan jadi semua orang yang nyumbang itu tercatat?" tanya hakim ketua.
"Tercatat untuk kegiatan Pilpres Yang Mulia" sebut Sahroni.
"Apakah itu perorangan atau simpatisan atau dari badan hukum?" tanya Pontoh.
"Resmi Yang Mulia," pungkas Sahroni.