Disinggung Sosok Hanan Supangat, Sahroni: Kenal, Dia Dulu Mantan Ketua Club Ferarri
Ahmad Sahroni mengaku kenal dengan Hanan Supangat, saksi atas kasus dugaan TPPU SYL
Sahroni mengaku kenal dengan sosok Hanan Supangat.
Disinggung Sosok Hanan Supangat, Sahroni: Kenal, Dia Dulu Mantan Ketua Club Ferarri
Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni tidak menampik ketika ditanya kenal dengan sosok Hanan Supangat. Mengingat keduanya sama dalam satu organisasi Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI).
Hal itu diungkapkan oleh Sahroni setelah menjalani pemeriksaan terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kenal (Hanan) dia kan dulu mantan ketua club Ferarri," kata Sahroni di gedung merah putih KPK, Jumat (22/3).
Ketika disinggung apakah ada aliran dana SYL ke NasDem ada hubungannya dengan CEO Mulia Knitting Factory (Grup Rider), Hanan. Sahroni menegaskan tidak ada.
"Enggak ada (TPPU SYL ke Partai NasDem berhubungan dengan aliran dana ke Hanan Supangkat), kalau tadi enggak ada ditanyain (tim penyidik pada saat pemeriksaan)," tegas dia.
Dirinya bahkan tidak ingin berbicara banyak akan hal tersebut. Sebab pada saat penyidik KPK menggeledah rumah Hanan ditemukan sejumlah uang Rp15 miliar di kawasan Jakarta Barat.
"Itu tanyain ke Hanan aja. Jangan sama gue. Kan bukan uang gue," ucap Sahroni.
Selian itu, pada saat pemeriksaan Wakil Ketua Komisi III DPR itu oleh Komisi Antirasuah mengaku diminta untuk segera mengembalikan uang Rp40 juta SYL yang sempat masuk ke kantong NasDem.
Uang tersebut sempat masuk ke partai SYL dengan alasan untuk bantuan kebencanaan.
"Tadi pagi ada Rp40 juta yang perlu di konfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk mengembalikan hari ini segera di transfer ke virtual account," ujar Sahroni.
Selain dana kebencanaan, uang senilai Rp820 juta hasil rasuah SYL juga sempat masuk ke kantong NasDem. Namun uang tersebut kata Sahroni telah lebih dahulu dikembalikan ke KPK.
"Udah, udah (dikembalikan), Rp 820 juta," katanya tanpa menjelaskan kapan uang tersebut dikembalikan.
Sebagaimana diketahui, uang Rp40 juta tersebut sempat terungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan SYL atas perkara pemerasan dan gratifikasi jabatan.
Dari total uang korupsi SYL senilai Rp44,5 miliar. Rp40 juta masuk ke kantong NasDem.
"Rekapitulasi penggunaan uang dari setoran para eselon 1. Partai NasDem total Rp40.123.500," kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan SYL, Rabu (28/2).