KPK Belum Terima Pengembalian Rp40 Juta dari Sahroni Sisa TPPU SYL
"Kami sudah konfirmasi ke tim penyidik, sampai tadi malam belum ada uang masuk yang Rp 40 juta itu," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
Ali mengaku berdasarkan pemberitaan di media, kalau Sahroni bakal mengembalikan uang tersebut setelah diperiksa oleh penyidik.
Namun KPK tidak ingin berburuk sangka dan meyakini Bendahara NasDem itu bakal segera mengirimkan uang senilai Rp40 juta itu.
"Pak Sahroni akan kooperatif menyerahkan itu, sehingga kami meyakini juga akan menyerahkan ataupun mengembalikan uang itu ke rekening penampungan KPK," imbuh Ali.
Sebelumnya, pada saat Sahroni di periksa di KPK, diminta untuk segera mengembalikan uang Rp40 juta SYL yang sempat masuk ke kantong NasDem.
Uang tersebut sempat masuk ke partai SYL dengan alasan untuk bantuan kebencanaan.
"Tadi pagi ada Rp40 juta yang perlu di konfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk mengembalikan hari ini segera di transfer ke virtual account," kata Sahroni di gedung merah putih KPK, Jumat (22/3).
berita untuk kamu.
Selian dana kebencanaan, uang senilai Rp820 juta hasil rasuah SYL juga sempat masuk ke kantong NasDem. Namun uang tersebut kata Sahroni telah lebih dahulu dikembalikan ke KPK.
"Udah, udah (dikembalikan), Rp 820 juta," katanya tanpa menjelaskan kapan uang tersebut dikembalikan.
- Rahmat Baihaqi
KPK menyarankan untuk segera ditransfer ke virtual account
Baca SelengkapnyaSYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaDuit senilai Rp750 juta itu diberikan SYL sebagai Tunjangan Hari Raya (THR)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaKementan membayar 'Biduan' tersebut kemudian ditransfer melalui rekening atas nama Rezky atas arahan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Uang Rp48,5 Miliar dari Orang Kepercayaan Bupati Labuhan Batu
Baca SelengkapnyaDia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo meminta pungutan di Kementan buat bayar cicilan Alphard hingga Kartu Kredit.
Baca Selengkapnya