KPK Belum Terima Pengembalian Rp40 Juta dari Sahroni Sisa TPPU SYL
Uang tersebut padahal sempat dijanjikan Sahroni bakal di transfer ke KPK pada Senin (25/3) kemarin.
Uang tersebut padahal sempat dijanjikan Sahroni bakal di transfer ke KPK pada Senin (25/3) kemarin.
KPK Belum Terima Pengembalian Rp40 Juta dari Sahroni Sisa TPPU SYL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut belum ada uang masuk dari Bendahara NasDem Ahmad Sahroni senilai Rp40 juta hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Uang tersebut padahal sempat dijanjikan Sahroni bakal di transfer ke KPK pada Senin (25/3) kemarin.
"Kami sudah konfirmasi ke tim penyidik, sampai tadi malam belum ada uang masuk yang Rp 40 juta itu," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
Ali mengaku berdasarkan pemberitaan di media, kalau Sahroni bakal mengembalikan uang tersebut setelah diperiksa oleh penyidik.
Namun KPK tidak ingin berburuk sangka dan meyakini Bendahara NasDem itu bakal segera mengirimkan uang senilai Rp40 juta itu.
"Pak Sahroni akan kooperatif menyerahkan itu, sehingga kami meyakini juga akan menyerahkan ataupun mengembalikan uang itu ke rekening penampungan KPK," imbuh Ali.
Sebelumnya, pada saat Sahroni di periksa di KPK, diminta untuk segera mengembalikan uang Rp40 juta SYL yang sempat masuk ke kantong NasDem.
Uang tersebut sempat masuk ke partai SYL dengan alasan untuk bantuan kebencanaan.
"Tadi pagi ada Rp40 juta yang perlu di konfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk mengembalikan hari ini segera di transfer ke virtual account," kata Sahroni di gedung merah putih KPK, Jumat (22/3).
Selian dana kebencanaan, uang senilai Rp820 juta hasil rasuah SYL juga sempat masuk ke kantong NasDem. Namun uang tersebut kata Sahroni telah lebih dahulu dikembalikan ke KPK.
"Udah, udah (dikembalikan), Rp 820 juta," katanya tanpa menjelaskan kapan uang tersebut dikembalikan.