Diperiksa KPK, Sahroni Diminta Kembalikan Uang Rp40 Juta dari Syahrul Yasin Limpo
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sewaktu diperiksa oleh penyidik, Sahroni mengaku diminta untuk segera mengembalikan uang Rp40 juta dari SYL yang sempat masuk ke NasDem. Uang tersebut untuk bantuan kebencanaan.
"Tadi pagi ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi, dan penyidik sudah menyarankan untuk mengembalikan hari ini segera ditransfer ke virtual account," kata Sahroni di gedung merah putih KPK, Jumat (22/3).
Selain dana kebencanaan, uang senilai Rp820 juta hasil rasuah SYL juga sempat masuk ke kantong NasDem. Namun uang tersebut, lanjut Sahroni, telah lebih dahulu dikembalikan ke KPK.
"Udah, udah (dikembalikan), Rp820 juta," bebernya tanpa menjelaskan kapan uang tersebut dikembalikan.
Sebagaimana diketahui, uang Rp40 juta tersebut sempat terungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan SYL atas perkara pemerasan dan gratifikasi jabatan.
Dari total uang korupsi SYL senilai Rp44,5 miliar. Rp40 juta masuk ke kantong NasDem.
"Rekapitulasi penggunaan uang dari setoran para eselon 1. Partai NasDem total Rp40.123.500," kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan SYL, Rabu (28/2).
berita untuk kamu.
- Rahmat Baihaqi
Uang tersebut padahal sempat dijanjikan Sahroni bakal di transfer ke KPK pada Senin (25/3) kemarin.
Baca SelengkapnyaDuit senilai Rp750 juta itu diberikan SYL sebagai Tunjangan Hari Raya (THR)
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo meminta pungutan di Kementan buat bayar cicilan Alphard hingga Kartu Kredit.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam sidang perkara pemerasan dan gratifikasi SYL terungkap sejumlah aliran uang.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaSYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar.
Baca Selengkapnya"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaSementara pada 2024, penyaluran bansos dilakukan kembali secara reguler tanpa persoalan DTKS maupun modalitas transfer.
Baca Selengkapnya