Sudah Dicegah KPK, Bos Celana Dalam 'Rider' Hanan Supangkat Mangkir Panggilan Penyidik
Hanan Supangkat terseret kasus TPPU tersangka eks Mentan SYL
Hanan Supangkat terseret kasus TPPU tersangka eks Mentan SYL
Sudah Dicegah KPK, Bos Celana Dalam 'Rider' Hanan Supangkat Mangkir Panggilan Penyidik
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha bos celana dalam 'Rider' Hanan Supangkat pada Rabu (20/3).
Namun, yang bersangkutan tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik.
"Tim Penyidik sedianya menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Hanan Supangkat, yang bersangkutan tidak hadir," kata Ali kepada wartawan, Kamis (21/3).
KPK pun mengingatkan agar Hanan tidak berbuat yang macam, mengingat dia telah dilakukan pencegahan dan kediamannya pernah digeledah.
"Tim Penyidik segera menjadwalkan ulang dan KPK ingatkan kooperatif hadir," tegas Ali.
Sebelumnya, KPK mencegah kepada CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), itu.
Pencegahan tersebut sehubungan dengan penyidik yang tengah menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap satu pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan Tersangka SYL," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/3).
Ali menyebut pencegahan Hanan telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI selama enam bulan kedepan.
Adapun hingga sejauh ini, kata Ali bos celana dalam 'Rider' itu masih berstatus sebagai saksi.
"Pihak tersebut berstatus saksi yang diduga mengetahui dan dapat menerangkan dugaan perbuatan Tersangka dimaksud," ungkap dia.