SYL Bakal Hadirkan Mantan Ketua Klub Ferrari Jadi Saksi Meringankan
Jika Hanan tidak bisa hadir dalam persidangan, maka kubu SYL sudah tidak bisa lagi menghadirkan saksi meringankan.
Jika Hanan tidak bisa hadir dalam persidangan, maka kubu SYL sudah tidak bisa lagi menghadirkan saksi meringankan.
SYL Bakal Hadirkan Mantan Ketua Klub Ferrari Jadi Saksi Meringankan
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kehadiran mantan ketua klub Ferrari Owner Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat dalam persidangan perkara gratifikasi dan pemerasan.
Hanan Supangkat dihadirkan di sidang hari ini rencananya sebagai saksi meringankan atau a de charge dari pihak SYL.
"Kami belum mendapat konfirmasi dari yang bersangkutan," kata Djamaluddin kepada wartawan, Rabu (19/6).
Djamaluddin menjelaskan, jika Hanan tidak bisa hadir dalam persidangan hari ini, maka kubu SYL sudah tidak bisa lagi menghadirkan saksi meringankan dalam kasus korupsi di Kementan RI.
Hal ini dikarenakan, majelis hakim yang hanya memberikan batas akhir di hari ini terhadap kubu SYL.
"Iya (kesempatan SYL untuk menghadirkan saksi sudah habis)," jelasnya.
Sebelumnya, Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal menghadirkan mantan ketua klub Ferrari Owner Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat sebagai saksi meringankan dalam perkara gratifikasi dan pemerasan.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen dalam sidang lanjutan perkara kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).
"Ada salah satu saksi yang menurut hemat kami, dalam memberikan keterangan pada bulan Maret kemarin itu juga berkaitan dengan Pak SYL, namanya Hanan Supangkat," kata Djamaluddin di ruang sidang.
Djamaluddin kemudian meminta izin kepada ketua majelis hakim agar Hanan nantinya dapat dihadirkan ke muka persidangan.
Sebab, Hanan pernah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.
"Sudah diperiksa?" tanya hakim ketua Rianto Adam Pontoh."Sudah diperiksa bulan Maret yang lalu Yang Mulia," kata Djamaluddin.
Di saat yang bersamaan, Jaksa KPK menyebut Hanan tidak diperiksa dalam perkara gratifikasi dan pemerasan SYL. Namun, dia mempersilakan apabila kubu Eks Mentan ingin menghadirkan Hanan.
"Kalau ingin dihadirkan silakan dihadirkan oleh penasihat hukum," kata Jaksa.
"Karena ini adalah hak saudara untuk mengajukan saksi meringankan, kalau saudara menganggap penting untuk dihadirkan Hanan Supangkat, silakan saudara yang menghadirkan dalam persidangan, kami akan periksa," suatu Pontoh.
Pontoh kemudian mengingatkan mantan ketua Klub Ferrari itu dapat dihadirkan dalam perkara TPPU SYL yang berkas perkaranya masih berproses di KPK.