KPK Cegah Eks Ketua Klub Ferrari Owners Club Indonesia ke Luar Negeri
Pencegahan Hanan telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI selama enam bulan kedepan
Pencegahan tersebut sehubungan dengan penyidik yang tengah menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
KPK Cegah Eks Ketua Klub Ferrari Owners Club Indonesia ke Luar Negeri
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah kepada CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat. Pencegahan tersebut sehubungan dengan penyidik yang tengah menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap satu pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan Tersangka SYL," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/3).
Ali menyebut pencegahan Hanan telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI selama enam bulan kedepan.
Adapun hingga sejauh ini, kata Ali bos celana dalam 'Rider' itu masih berstatus sebagai saksi.
"Pihak tersebut berstatus saksi yang diduga mengetahui dan dapat menerangkan dugaan perbuatan Tersangka dimaksud," ungkap Ali Fikri.
Untuk selanjutnya, KPK berharap agar Hanan dapat kooperatif ketika dilakukan pemanggilan guna diambil keterangannya.
KPK juga sebelumnya telah menggeledah rumah Hanan di kediamannya Perumahan Intercon, Kembangan, Jakarta Barat sempat digeledah oleh KPK pada Rabu (6/3) lalu.
Pada saat penggeledahan penyidik menemukan uang belasan miliar rupiah diduga terkait kasus Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah, yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," kata Ali.
Ali menerangkan penggeledahan tersebut adalah bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," ujarnya.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan, tim penyidik telah melakukan penyitaan dan segera melakukan analisis terhadap alat bukti yang ditemukan untuk kemudian disertakan ke dalam berkas perkara.