Sempat Mangkir, Ahmad Sahroni Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU SYL Pekan Depan
Ahmad Sahroni dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus TPPU SYL.
KPK berharap Sahroni dapat memenuhi panggilan penyidik untuk menuntaskan kasus SYL.
Sempat Mangkir, Ahmad Sahroni Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU SYL Pekan Depan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan pemanggilan terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni pada Jumat (22/3) pekan depan.
Sahroni dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk pengusutan dugaan Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Dijadwalkan Jumat 22 Maret 2024 sebagaimana konfirmasi dari yang bersangkutan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/3).
Ali berharap Sahroni nantinya dapat memenuhi panggilan penyidik untuk menuntaskan kasus SYL.
Sejatinya, bendahara NasDem itu diperiksa pada Jumat (8/3) kemarin namun tidak kunjung hadir.
Sahroni beralasan pada saat itu ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan, alhasil dia meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Sejauh ini, memang belum diketahui keterlibatan Sahroni dalam dugaan perkara TPPU SYL. Hanya saja dalam dakwaan SYL pernah disebutkan hasil uang gratifikasi jabatannya terhadap ASN eselon I di Kementan mengalir ke kantong NasDem senilai Rp40 juta.
NasDem sendiri telah mengakui aliran uang dari SYL dipakai untuk bantuan bencana alam.
"Benar Rp40 juta terbagi 2 untuk bantuan bencana alam di Cianjur," kata Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni saat dihubungi merdeka.com, Rabu (28/2).
Dalam kasus ini, penyidik KPK sempat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat di Perumahan Intercon, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (6/3).
Hasilnya, KPK menemukan uang belasan miliar rupiah diduga terkait kasus Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.