Jaksa KPK Hadirkan Putri SYL dan Sahroni NasDem di Sidang
Sebelumnya kehadiran Sahroni untuk menjadi saksi SYL sempat batal dengan alasan keperluan lain
Jaksa KPK Hadirkan Putri SYL dan Sahroni NasDem di Sidang
Bendahara umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni bakal dihadirkan kembali sebagai saksi untuk sidang kasus gratifikasi dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/6).
Kehadiran Sahroni untuk menjadi saksi SYL sempat batal dengan alasan keperluan lain, kemudian Jaksa KPK kembali bersurat untuk memanggilnya.
"Dari temen-temen JPU memang betul besok dihadirkan saksi Pak Ahmad Sahroni gitu ya, yang sebelumnya sudah dipanggil sebagai saksi di luar berkas perkara, tapi yang bersangkutan mengofirmasi tidak bisa hadir. Sehingga hadir besok hari Rabu," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/6).
Kehadiran Sahroni di persidangan dalam kapasitas sebagai saksi di luar berkas perkara SYL. Dia juga sempat dimintai keterangan oleh penyidik KPK untuk diminta pengembalian sejumlah uang ke partai NasDem.
Selain Bendum NasDem itu, Jaksa KPK juga akan menghadirkan anak SYL, Indira Chuanda Thita Syahrul
Dia merupakan ketua umum organisasi sayap kanan NasDem, Garda Wanita (Garnita) Malahayati.
Lalu beberapa saksi lainnya yakni seorang General Manager dari Radio Prambors Dhirgaraya S Santo. Serta dua agen travel diantaranya Maktour Travel dan Suita Travel.
Kedua travel tersebut merupakan agensi yang sempat mengurus perjalanan dinas SYL beserta keluarganya seperti ke Arab Saudi hingga ke Eropa, lalu biayanya dibebankan ke para pejabat di Kementan.
Sebagaimana diketahui, Jaksa telah mendakwa SYL dengan melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023,
Selain itu juga menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.