Bongkar Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Sebagai Saksi
SYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023
Menghadirkan saksi Penjabat Eselon 1 Kementerian Pertanian (Kementan)
Bongkar Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Sebagai Saksi
Sidang perkara pemerasan dan gratifikasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dkk kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/5) dengan agenda pemeriksaan saksi fakta.
Dalam agenda pemeriksaan saksi kali ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Penjabat Eselon 1 Kementerian Pertanian (Kementan), yakni Dirjen Perkebunan.
"Persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo, dkk, hari ini (20/5) Tim Jaksa akan hadirkan saksi Andi Nur Alamsyah (Dirjen Perkebunan)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/6).
Alie menambahkan, saksi lainnya yang bakal dimintai keterangan di muka sidang yakni Kepala Badan Pelatihan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDMP), Dedi Nursyamsi.
Lalu Sektretaris Kepala Badan PPSDMP, Siti Munifah.
Ada juga Ketua Kelompok substansi keuangan & Barang Milik Negara BPPSDMP, RR Nina Murdiana. Kepala Bagian Keuangan Badan Ketahanan Pangan, Sugiarti.
Lalu, Fungsional Perencanaan Muda pada Badan Karantina, Lucy Anggraini dan Sekretaris Badan Karantina, Wisnu Haryana.
Dalam perkara ini, SYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.