![Anak SYL Suntik Stem Cell, Tagihan Rp200 Juta Minta Dibayari Direktorat di Kementan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/16/1715828961188-x0ll9.jpeg)
![Anak SYL Suntik Stem Cell, Tagihan Rp200 Juta Minta Dibayari Direktorat di Kementan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/16/1715828961188-x0ll9.jpeg)
Jabatan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian (Mentan) rupanya juga turut dimanfaatkan oleh anaknya Indira Chunda Thita untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Salah satunya guna kebutuhan berobatnya yang membuat Direktorat di Kementan harus patungan Rp200 juta.
Hal itu diungkapkan oleh mantan Sesditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan), Bambang Pamuji yang sempat diminta uang untuk suntik Stem Cell Thita.
"Kalau pembayaran stem cell, apa nih sampai Rp200 juta, saudara tahu?" tanya jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
"Setahu saya Pak itu memang dari Bu Thita," ungkap Bambang.
Diketahui Stem Cell merupakan merupakan obat sel induk yang mempunyai kemampuan untuk memperbanyak diri dan berubah menjadi berbagai jenis sel.
Bambang menyebut permintaan uang tersebut sempat ditagih oleh ajudan pribadi SYL, Panji.
"Bu Thita juga, untuk apa ini, stem cell apa nih, Bu Thita? apa itu stem cell? Ini dari siapa permintaannya?" tanya jaksa seraya mencecar.
"Kalau saya tidak salah dari Pak Panji," saut Bambang.
Lalu ada juga tagihan Rp12,5 juta untuk pembelian untuk pembelian tiket anak SYL yang juga merupakan anggota DPR RI fraksi NasDem itu.
Indira Chunda Thita Syahrul membantah menjalani terapi stem cell dan bahkan dibiayai Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp200 juta.
Baca SelengkapnyaBambang Pamuji mengungkap ada aliran dana yang diminta Indira Chunda untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaIndira Chuanda Thita Syahrul, anak SYL dicecar soal stem cell Rp200 juta yang dibayari Kementan
Baca SelengkapnyaDindo mengatakan, pengembalian uang tersebut merupakan permintaan dirinya secara pribadi.
Baca SelengkapnyaPemerasan anak buah itu sebelumnya terungkap dalam persidangan, di mana ada arahan dari SYL melalui staf khususnya menggelontorkan dana hampir Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaKeduanya dinilai telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan SYL yang dihadirkan sebagai Saksi mahkota dalam lanjutan sidang perkara suap dan pemerasan digelar di Pengadilan Tipikor.
Baca Selengkapnya"Untuk tuntutan hari Jumat tanggal 28 (Juni) 2024 jam 13.30 WIB,” ujar hakim ketua Rianto
Baca Selengkapnya