Mantan Anak Buah SYL jadi Saksi Sidang Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron Terkait Mutasi ASN Kementan
Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang
Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang
Mantan Anak Buah SYL jadi Saksi Sidang Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron Terkait Mutasi ASN Kementan
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik perdana Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron karena diduga menyalahgunakan jabatan membantu proses mutasi ASN Kementrian Pertanian (Kementan) dari pusat ke daerah.
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
Kasdi merupakan terdakwa perkara gratifikasi dan pemerasan terhadap ASN Eselon 1 Kementan bersama dengan SYL dan Mohammad Hatta.
Terlihat Kasdi keluar dari gedung Dewas KPK setelah memberikan keterangannya sekita pukul 13.08 Wib.
Dia keluar dengan menggunakan kemeja putih berbalut rompi oranye tahanan KPK sambil kedua tangan yang terborgol.
Saat keluar gedung, dia juga turut didampingi dua orang anggota penyidik KPK.
Kasdi mengaku dirinya diminta menjadi saksi dalam dugaan pelanggaran etik yang menyeret Nurul Ghufron.
"Bahwa saya diminta sebagai saksi mengenai kasus etika Pak Nurul Ghufron," kata Kasdi di Gedung Dewas KPK, Selasa (14/5).
Setelahnya dia enggan untuk membicarakan keterangan yang diberikan ke pihak Dewas KPK. Kasdi hanya berlaku begitu saja dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
"Itu mohon ditanyakan ke dewas ya. Saya sudah sampaikan ya," tutupnya.
anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan sidang etik Ghufron bakal berlangsung secara tertutup
Namun untuk hasil sidangnya bakal dilakukan secara terbukanya.
"Soalnya sidangnya tertutup. Putusannya saja baru boleh ya," jelas dia.
"Soalnya sidangnya tertutup. Putusannya saja baru boleh ya," jelas dia.
Terkait dengan sidang perdana hari ini, Dewas mengagendakan keterangan dari sejumlah saksi.
Selain Ghufron beberapa saksi lain juga turut diperiksa seperti pimpinan lain KPK, Alexander Marwata hingga Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
"Ya dari Kementan, kemudian orang yang dipindahkan, Kasdi juga diperiksa, SYL tidak, dari KPK dua atau tiga orang," ungkap Albertina.
Sidang etik tersebut baru sejatinya digelar pada Kamis 2 Mei 2024. Hanya saja Ghufron sendiri tidak berkenan hadir.
Penundaan itu juga bersamaan dengan Ghufron yang sempat melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dianggap melebihi batas.