Siang Ini, Dewas KPK Bacakan Putusan Etik Nurul Ghufron Terkait Dugaan Penyalahgunaan Jabatan
Albertina menyatakan jika sidang akan tetap berlangsung dan terbuka untuk umum.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal menggelar sidang pembacaan putusan etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (6/9) siang nanti. Sidang ini berkaitan dengan perkara dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Ghufron membantu salah seorang ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dimutasikan dari pusat ke daerah.
"Sidang pasti dilaksanakan pukul 14.00 WIB," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi wartawan.
Namun demikian, Albertina menyatakan jika sidang akan tetap berlangsung terbuka untuk umum, meskipun Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron nantinya tidak hadir
"Terbuka untuk umum," kata dia.
Dimana dalam perkara etik ini, Ghufron diduga sempat berkomunikasi dengan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono terdakwa dalam kasus korupsi ditangani KPK.
Ghufron mengaku pernah menghubungi eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono untuk memperhatikan soal ASN tersebut.
Saat itu, Kasdi disebut-sebut sudah dalam incaran KPK terkait kasus korupsi pemerasan hingga gratifikasi pada lingkungan Kementan. Singkat cerita, ASN itu akhirnya bisa dipindah tugaskan dari pusat ke daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan kesiapannya untuk menghadiri sidang kode etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (6/9).
"Sebagaimana saya sudah sampaikan di DPR kami itu siap untuk ... dan saya sudah menerima undangan. Insyaallah siap hadir pada sidang besok," ujar Ghufron ditemui di Setda Provinsi Banten, Serang, Kamis .
Adapun mengenai keputusannya nanti, Ghufron akan menghormati putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, bagian dari struktur telah ditata dalam Undang-Undang KPK.
"Maka apa pun hasilnya, saya hormati," kata dia.
Adapun, pembacaan sidang siang ini merupakan kelanjutan dari penundaan pembacaan putusan sidang kode etik pada Selasa, 21 Mei. Sebagaimana perintah putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintah Dewas KPK menunda putusan.