Sidang Etik, Nurul Ghufron Tunda Sampaikan Nota Pembelaan di Hadapan Dewas KPK
Sidang etik dengan agenda keterangan pembelaan dari Ghufron ditunda hingga Senin mendatang.
Syamsudin Haris mengkonfirmasi ketidakhadiran hadiran Ghufron.
Sidang Etik, Nurul Ghufron Tunda Sampaikan Nota Pembelaan di Hadapan Dewas KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memberikan nota pembelaan dugaan penyalahgunaan jabatannya yang membantu mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) di hadapan Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini.
Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris mengkonfirmasi ketidakhadiran hadiran Ghufron pada sidang etik kali ini.
"NG tidak hadir, sidang ditunda. Alasannya Pak NG minta waktu untuk menyiapkan pembelaan," kata Syamsudin saat dikonfirmasi, Jumat (17/5).
Oleh karenanya, sidang etik dengan agenda keterangan pembelaan dari Ghufron ditunda hingga Senin mendatang. "Senin jam 09.00," kata dia.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) akan memutuskan kasus etik Ghufron pada minggu depan. Ghufron diduga menyalahgunakan jabatannya setelah membantu mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dari pusat ke daerah.
Sidang etik berlangsung sejak 14 Mei hingga hari ini. Pada sidang kali ini Ghufron akan menjalani sidang dengan agenda pembelaan yang akan digelar pukul 14.00 WIB.
merdeka.com
Terkait agenda selanjutnya, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho mengatakan putusan hasil pemeriksaan dugaan penyalahgunaan jabatan Ghufron akan segera ditetapkan minggu depan.
"Ya kan harus dibuat putusannya dulu kan. Ya mudah-mudahan minggu depan lah ya diputus" ungkap Albertina saat ditemui di Gedung Dewas KPK, Jumat (17/5).
Ia menargetkan putusan dapat ditetapkan sebelum libur panjang pekan depan. "Ya sebelum cuti panjang lah," ucapnya.