Hasil Sidang Etik Nurul Ghufron Bakal Diputus Pekan Depan
Dewas menargetkan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan rampung pekan depan
Sidang etik Ghufron bakal digelar kembali pada Kamis dan Jumat mendatang
Hasil Sidang Etik Nurul Ghufron Bakal Diputus Pekan Depan
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan rampung pekan depan.
Ghufron bakal diputuskan secara etik terkait dugaan penyalahgunaan jabatan yang membantu meloloskan mutasi ASN Kementan Pertanian (Kementan) dari pusat ke daerah.
"Kalau cepet ya bisa ya (putusan sidang etik)," kata anggota Dewas KPK, Harjono di gedung Dewas KPK, Selasa (14/5).
Harjono menerangkan sidang etik Ghufron bakal digelar kembali pada Kamis dan Jumat mendatang.
Khusus pada hari Jumat nanti, bakal diagendakan keterangan saksi a de charge alias saksi meringankan dari Ghufron.
Sementara pada sidang perdana hari ini, Dewas KPK menganggendakan dengan mendengarkan keterangan para saksi. Diantaranya adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, lalu ASN yang dimutasikan, salah seorang sipil yang merupakan teman Ghufron.
Sebelumnya, anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan sidang etik Ghufron bakal berlangsung secara tertutup. Namun untuk hasil sidangnya bakal dilakukan secara terbukanya.
"Soalnya sidangnya tertutup. Putusannya saja baru boleh ya," jelas dia.
Terkait dengan sidang perdana hari ini, Dewas mengagendakan keterangan dari sejumlah saksi. Selian Ghufron beberapa saksi lain juga turut diperiksa seperti pimpinan lain KPK, Alexander Marwata hingga Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
"Ya dari Kementan, kemudian orang yang dipindahkan, Kasdi juga diperiksa, SYL tidak, dari KPK dua atau tiga orang," ungkap Albertina.
Sidang etik tersebut baru sejatinya digelar pada Kamis 2 Mei 2024. Hanya saja Ghufron sendiri tidak berkenan hadir.
Penundaan itu juga bersamaan dengan Ghufron yang sempat melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dianggap melebihi batas.