Nurul Ghufron Akui Bantu Mutasi ASN Kementan dari Pusat ke Daerah: Bagian dari Kemanusiaan
Nurul Ghufron Akui Bantu Mutasi ASN Kementan Dari Pusat Ke Daerah: Bagian dari Kemanusiaan
Ghufron dianggap menyalahgunakan jabatan membantu memutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan)
Nurul Ghufron Akui Bantu Mutasi ASN Kementan Dari Pusat Ke Daerah: Bagian dari Kemanusiaan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merampungkan sidang etik perdananya yang digelar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ghufron dianggap menyalahgunakan jabatan membantu memutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dari pusat ke daerah.
Selama sidang etik berlangsung lebih enam jam lamanya, Ghufron menegaskan kalau perbuatannya berasaskan kemanusiaan.
"Dalam pandangan saya begini, di atas ilmu saya, di atas jabatan saya, kalau saya melakukan perbuatan, kalau yang perbuatannya itu melanggar Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, dalam pandangan saya ini adalah bagian dari kemanusiaan," kata Ghufron di gedung Dewas KPK, Selasa (14/5).
Ghufron menceritakan ASN yang merupakan orang dari kenalannya itu telah mengajukan surat mutasi ke Kementan, hanya saja dalam kurun waktu satu tidak diproses lebih lanjut sejak 2021.
Tidak kunjung di mutasinya ke daerah, pihak Kementan beralasan bakal mengurangi SDM yang ada di pusat.
"Ketika ditolak kemudian dia resign. Ketika resign, dia mengatakan mutasi, alasannya mengurangi SDM ditolak, resign yang akan konsekuensi sama yaitu mengurangi SDM dikabulkan, dan itu diceritakan kepada saya oleh mertuanya, yang kemudian saya komunikasikan kepada pejabat di Kementan," ungkap dia.
Singkat cerita, Ghufron menghubungi Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono untuk meminta bantuan agar surat Mutasi ASN itu dapat diproses.
Menurut Ghufron, semestinya tidak ada hal yang perlu diperdebatkan. Sebab dirinya hanya membantu berdasarkan asas kemanusiaan.
Terkait dengan sidang etik perdananya, Ghufron enggan membeberkannya karena merupakan materi persidangan. Hanya saja dia menegaskan siap bertanggung jawab bila nantinya dinyatakan bersalah.
"Bukan urusan tentang melanggar wewenang, kalau saya melanggar wewenang, silahkan dihukum dengan apapun," tegasnya.
Sebelumnya, Dewas mengagendakan keterangan dari sejumlah saksi. Selain Ghufron beberapa saksi lain juga turut diperiksa seperti pimpinan lain KPK, Alexander Marwata hingga Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
"Ya dari Kementan, kemudian orang yang dipindahkan, Kasdi juga diperiksa, SYL tidak, dari KPK dua atau tiga orang," ungkap Albertina.
Sidang etik tersebut baru sejatinya digelar pada Kamis 2 Mei 2024. Hanya saja Ghufron sendiri tidak berkenan hadir.
Penundaan itu juga bersamaan dengan Ghufron yang sempat melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dianggap melebihi batas.