Sanksi Etik Bisa Pengaruhi Seleksi Capim KPK, Nurul Ghufron Pasrah
Meskipun dijatuhi sanksi etik sedang, Ghufron tetap percaya diri mengikuti proses seleksi. Dia menyatakan akan menghormati apa pun keputusan pansel.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku pasrah dengan putusan etik berupa sanksi sedang yang dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepadanya akan memengaruhi proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2024-2029. Saat ini Ghufron merupakan salah satu dari 40 kandidat yang lulus seleksi itu.
"Saya pasrahkan kepada pansel (panitia seleksi) saja," ujar Ghufron usai menjalani sidang kode etik di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).
Menurutnya, penilaian nanti merupakan kewenangan dari pansel. Dia tidak mempunyai kewenangan untuk menjawab apakah putusan etik Dewas akan jadi pertimbangan dalam proses seleksi.
"Biar pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri. Sekali lagi saya menjaga independensi beliau [anggota pansel] untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya," ucap dia.
Meskipun begitu, Ghufron tetap percaya diri dalam mengikuti proses seleksi yang sedang berjalan. Dia menghormati apa pun keputusan yang akan diambil pansel selama proses seleksi nanti.
"Tentu saya tetap confident. Bahwa penilaian dari pansel bagaimana, saya pasrahkan ke yang bersangkutan (pansel)," ucap Ghufron.
Rekam Jejak Sudah Disampaikan ke Pansel
Sementara, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pihaknya telah memberi catatan mengenai track record Ghufron kepada pansel.
"Kami sudah memberikan informasi kepada pansel tentang calon-calon yang mau jadi pimpinan KPK, sudah kami sampaikan. Kami sampaikan apa adanya," kata dia.
Tumpak memaparkan, informasi itu disampaikan kepada panssel sebelum putusan etik dibacakan hari ini. Karenanya, pihaknya tidak perlu lagi mengirim hasil putusan etik kepada pansel.
"Catatan etika apa adanya. Jadi, waktu itu kami sampaikan memang benar ada, namun belum diputus karena ada penundaan. Jadi, apa adanya kami sampaikan," tutur Tumpak.
"Apa perlu sekarang disusulkan lagi? Saya rasa enggak usahlah. Semua sudah pada tahu, tentunya dia (pansel) baca juga," tambahnya.
Diketahui, Wakil KPK Nurul Ghufron telah dijatuhi sanksi etik sedang, lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Sebagaimana Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang integritas insan KPK, Ghufron diyakini menyalahgunakan posisinya untuk membantu salah seorang ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dimutasikan dari pusat ke daerah.