Ini yang Jadi Pertimbangan Dewas KPK Hanya Jatuhkan Sanksi Sedang ke Nurul Ghufron
Wakil Ketua Nurul Ghufron dijatuhkan hukuman berupa teguran dan pemotongan gaji
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan sanksi etik sedang kepada Wakil Ketua Nurul Ghufron telah melalui sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar dalam putusan tersebut.
Salah satunya sikap tidak kooperatif dalam proses persidangan etik ini, dengan mengajukan sejumlah gugatan salah satunya ke PTUN dan gugatan ke MA yang berujung tertundanya proses etik.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK? Dalam upaya gugatan yang diajukan oleh Ghufron yakni berkaitan dengan aturan Dewas KPK yang tidak bisa lagi mengenakan sanksi etik ketika pelanggaran etik yang dilaporkan ke sudah kedaluwarsa.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan. 'Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit,' Ghufron menandaskan.
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan Nurul Ghufron? KPK soal Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Mabes Polri: Putusan Pribadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut laporan Ghufron ke Polri merupakan keputusan yang bersangkutan sendiri. Dia menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga antirasuah. 'Persoalan antara Pak Nurul Gufron dan Dewas dan Bareskrim dan sebagainya ini kan putusan pribadi dari Pak Nurul Ghufron bukan putusan kolektif kolegial pimpinan,' kata Ali di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Mengapa Nurul Ghufron dijatuhi sanksi? Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
-
Bagaimana Dewas KPK mengantisipasi gugatan Ghufron? 'Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir,' ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kenapa Dewas KPK menunda sidang etik Ghufron? Ketua majelis etik, Tumpak Hatorangan mengatakan penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
"Terperiksa tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di ruang sidang etik, Jakarta, Jumat (6/9).
Selain menunda proses sidang, Tumpak juga mengatakan pertimbangan yang memberatkan lainnya perihal tidak menyesali perbuatannya. Karena seharusnya Pimpinan KPK menjadi seorang teladan.
“Terperiksa tidak menyesali perbuatannya. Terperiksa sebagai Pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik, namun melakukan yang sebaliknya,” tuturnya.
Sementara untuk hal meringankan untuk Nurul Ghufron, kata Tumpak hanya satu adalah perihal belum pernah dijatuhi sanksi etik selama menjabat Wakil Ketua KPK.
“Hal yang meringankan. Terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik,” kata dia.
Dijatuhkan Sanksi Sedang
Adapun sanksi sedang ini berkaitan dengan perkara dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Ghufron membantu salah seorang ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dimutasikan dari pusat ke daerah.
“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran,” kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang yang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Jumat (6/9).
Dengan hukuman itu, Ghufron selaku Pimpinan KPK diminta agar senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi
“Agar Terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan Agar Terperiksa selaku Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi,” bebernya.
Selain itu, putusan etik ini juga berpengaruh terhadap pemotongan penghasilan yang diterima Ghufron setiap bulan sebagai Wakil Ketua KPK sebesar 20% selama 6 bulan.
Sanksi itu dijatuhkan karena komunikasi Ghufron kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono untuk memindahkan seorang pegawai Andi Dwi Mandasari agar dipindahkan dari Pusat ke BPTP Jawa Timur.
Alhasil Dewas KPK menilai Ghufron melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK yang menjadi sebuah komitmen untuk tidak dilakukan atau larangan, berikut bunyinya;
“b. menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan.”