FOTO: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Disanksi Potong Gaji Usai Terbukti Melanggar Kode Etik
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen.
FOTO: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Disanksi Potong Gaji Usai Terbukti Melanggar Kode Etik
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian.Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
-
Pelanggaran etik apa yang dilakukan Nurul Ghufron? Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik sebagai insan KPK dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian.
-
Bagaimana Nurul Ghufron melanggar kode etik? Alhasil Dewas KPK menilai Ghufron melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021.
-
Bagaimana Nurul Ghufron melanggar etik? Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik sebagai insan KPK dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian.
-
Siapa yang menilai Nurul Ghufron melanggar etik? Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik sebagai insan KPK dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK? Dalam upaya gugatan yang diajukan oleh Ghufron yakni berkaitan dengan aturan Dewas KPK yang tidak bisa lagi mengenakan sanksi etik ketika pelanggaran etik yang dilaporkan ke sudah kedaluwarsa.
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan Nurul Ghufron? KPK soal Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Mabes Polri: Putusan Pribadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut laporan Ghufron ke Polri merupakan keputusan yang bersangkutan sendiri. Dia menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga antirasuah. 'Persoalan antara Pak Nurul Gufron dan Dewas dan Bareskrim dan sebagainya ini kan putusan pribadi dari Pak Nurul Ghufron bukan putusan kolektif kolegial pimpinan,' kata Ali di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Selain itu Nurul Ghufron juga dijatuhi hukuman berupa pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti bersalah menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk memutasi pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Ghufron dinilai telah melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 Tahun 2021. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Sebelumnya, Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga melakukan penyalahgunaan jabatan. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Dia diduga menggunakan pengaruhnya sebagai Wakil Ketua KPK dalam membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar