Dewas KPK Gelar Sidang Etik Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Nurul Ghufron Hari Ini
Dewas KPK akan menggelar sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menggelar sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan.
Dewas KPK Gelar Sidang Etik Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Nurul Ghufron Hari Ini
"Sidang seusai jadwal Kamis 2 Mei pukul 09.30 WIB," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Kamis (2/5).
Dalam perkara ini, Ghufron dianggap telah menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk memutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) ke daerah.
Namun belum dijelaskan secara rinci perihal alasan Ghufron memutasi pegawai Kementan tersebut dari pusat.
Di satu sisi, Ghufron juga telah melaporkan Albertina ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Albertina menegaskan laporannya di PTUN tidak akan mengganggu jalannya proses etik Ghufron yang digelar pada hari ini.
Adapun untuk sidang etik Wakil Ketua KPK itu, salah satu saksi yang akan dihadirkan yakni Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.
Selain Ghufron, pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata juga sempat dilaporkan ke Dewas KPK. Hanya baru Ghufron yang baru akan disidangkan.
Namun Albertina enggan membeberkan alasan mengapa baru Ghufron saya yang akan disidangkan.
Albertina berharap publik tidak langsung mengambil kesimpulan soal pengaduan yang dilayangkan, karena aduan tersebut masih harus diklarifikasi.
Meski tidak menjelaskan secara rinci, Albertina mengungkapkan bahwa pengaduan terhadap Ghufron dibuat atas dugaan menggunakan pengaruh pada jabatannya
Mantan hakim tersebut menambahkan bahwa pengaduan yang diterima Dewas KPK masih terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian, namun dalam kasus yang berbeda dengan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).