Pimpinan KPK Harapkan Presiden Jadi Panglima Pemberantasan Korupsi
Ada sejumlah hal yang perlu ada perubahan, terutama yang menyangkut masalah manajemen SDM.
Ada sejumlah hal yang perlu ada perubahan, terutama yang menyangkut masalah manajemen SDM.
Pimpinan KPK Harapkan Presiden Jadi Panglima Pemberantasan Korupsi
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkirakan sudah terbentuk paling lambat awal Juni mendatang. Diharapkan, semua proses seleksi bisa berjalan tanpa intervensi dan independen.
Menurut Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, independensi pansel menjadi faktor penting dalam menghasilkan pimpinan yang kompeten, karena komitmen para peserta dalam upaya pemberantasan korupsi bisa teruji.
“Dalam waktu dekat itu kan pasti ada Pansel, kemungkinan paling lambat awal bulan Juni itu sudah ada Pansel, kita berharap Pansel yang nanti dipilih betul-betul yang independen yang bisa memilih pimpinan KPK yang seusai kebutuhan KPK yang punya komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi,” ucap dia saat ditemui dalam sebuah acara di Unpar, Kota Bandung, Rabu (1/5).
Alexander berharap komitmen pimpinan KPK ke depan makin kuat dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, koordinasi antar Aparat Penegak Hukum (APH) harus bisa berjalan makin baik.
“Siapapun pelakunya berapapun nilainya harus ditindak, kemudian persoalan koordinasi antar APH harus berjalan dengan baik, kalau perlu ada penegasan korupsi APH itu ditangani oleh KPK, supaya tidak ada gesekan antar lembaga, misalnya ketika kami melakukan penindakan terhadap jaksa atau polisi, itu kemudian akan menutup koordinasi supervisi itu,” tegas dia.
Harapan itu pun sudah disampaikan kepada calon presiden saat masa kampanye beberapa waktu lalu. Ia ingin presiden yang terpilih menjadi panglima Pemberantasan Korupsi dan mengorkestrasi penegakan korupsi.
“Itu salah satu yang kami sampaikan agar presiden berkomitmen untuk memperkuat KPK dari sisi perundangan-undangan dan kelembagaan termasuk dari sisi SDM itu yang kami minta kepada para calon presiden saat itu, sekarang masyarakat yang bisa menagih itu kepada Presiden terpilih,” jelas dia.
Harapkan Revisi Aturan Soal Pegawai
Hal lain yang disoroti adalah efektivitas revisi UU KPK Nomer 19 yang beberapa kali didiskusikan. Ia sendiri menilai ada sejumlah hal yang perlu ada perubahan, terutama yang menyangkut masalah manajemen SDM.
“Kalau perlu direvisi beberapa hal yang saya pikir perlu diubah, salah satunya menyangkut masalah manajemen SDM, meskipun KPK sekarang ini status pegawainya ASN, harusnya sebagai lembaga independen diberikan kewenangan sepenuhnya untuk merekrut pegawai sesuai kebutuhan,” kata dia.
“Boleh pegawai dari instansi lembaga lain,tapi ketika dia berpindah ke KPK itu seharusnya status pegawai dengan lembaga asalnya itu diputus, jangan seperti sekarang ketika pindah ke KPK masih terikat dengan instansi asalnya sehingga itu tidak sehat,” ia melanjutkan.