Bantah Alexander Marwata, Polri Klaim Tidak Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK
Mabes Polri membantah pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut ada masalah koordinasi dan supervisi antara KPK dengan Kejaksaan dan Polri.
Mabes Polri membantah pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang menyebut ada masalah koordinasi dan supervisi antara KPK dengan Polri dan Kejaksaan, terutama jika kasus yang tengah diusut terkait figur dari kedua lembaga itu.
Bantah Alexander Marwata, Polri Klaim Tidak Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK
Salah satu bukti bentuk koordinasi yang terjalin adalah penempatan anggota Polri di lembaga antirasuah.
"Polri selalu bersinergi dengan KPK, terbukti dengan adanya penugasan Personel Polri di lingkungan KPK dalam rangka mendukung tugas-tugas di lingkungan KPK yang merupakan personel terbaik, integritas, akademis, dan berdedikasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa (2/7).
Trunoyudo menjelaskan, teknis kerja sama Polri dengan KPK dalam hal koordinasi dan supervisi sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPK No 7 Tahun 2020 dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sinergitas antara KPK dan Polri selama ini telah terbangun melalui Nota Kesepahaman," ucap Trunoyudo.
Perihal adanya koordinasi cenderung tertutup jika KPK menindak oknum Polri yang terjerat korupsi, Trunoyudo menegaskan mereka tetap berjalan beriringan dengan KPK.
"Polri terus berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi," sebut Trunoyudo.
"Polri telah berkoordinasi dalam penegakan hukum bersama KPK," lanjutnya.
Sebelumnya, Alex mengungkapkan bahwa koordinasi dan supervisi antara lembaga antirasuah itu dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung RI tidak berjalan dengan baik.
Menurutnya, ego sektoral antarlembaga- masih terjadi sehingga menghambat koordinasi.
Terlebih lagi, menurutnya koordinasi cenderung tertutup jika KPK menindak adanya oknum di lembaga-lembaga itu yang terjerat korupsi.
"Egosektoral masih ada, masih ada. Kalau kami menangkap jaksa misalnya, tiba-tiba dari pihak Kejaksaan menutup pintu koordinasi supervisi, sulit. Dengan kepolisian juga demikian," kata Alexander saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/7).
Dia mengatakan, penindakan korupsi di Indonesia berbeda dengan negara-negara lainnya yang lebih sukses, khususnya jika dibandingkan dengan Singapura dan Hong Kong.
Komisi antikorupsi di kedua negara tersebut, kata dia, menjadi lembaga satu-satunya yang menangani tindak pidana korupsi. "Sedangkan kalau di KPK (Indonesia), ada tiga lembaga, KPK, Polri, Kejaksaan, memang di dalam UU KPK yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi," kata dia, dikutip dari Antara.
Untuk menangani hal itu, dia mengatakan KPK pada beberapa waktu lalu telah berkomunikasi dengan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto untuk mencermati masalah tersebut.
Dia pun meminta agar Menkopolhukam bisa memfasilitasi koordinasi antara tiga lembaga yang sama-sama menangani masalah korupsi. Dia meyakini tidak akan ada sikap ego sektoral jika yang memfasilitasi koordinasi tersebut merupakan lembaga yang lebih tinggi.