![Kejagung Bantah Adanya Kerenggangan dengan KPK: Kita Fine-Fine Saja](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/7/2/1719898723021-bi2e6.jpeg)
![Kejagung Bantah Adanya Kerenggangan dengan KPK: Kita Fine-Fine Saja](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/7/2/1719898723021-bi2e6.jpeg)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membantah adanya kerenggangan koordinasi dan supervisi dengan KPK. Dia mengklaim hubungan KPK dengan Kejagung RI berlangsung dengan sangat baik.
"Kita bisa melihat menilai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan dan sebenarnya kita fine-fine aja, baik-baik aja," ucap Harli kepada wartawan di Kejagung, Selasa (2/7).
Harli menegaskan hubungan Kejagung RI dengan KPK berlangsung dengan baik. Pun KPK yang memiliki kewenangan yang luas dalam memberantas korupsi, turut dibantu oleh Kejagung juga.
"Kami sangat terbuka dengan bagaimana KPK menjalankan tugas dan fungsi-fungsi koordinasi. Fungsi-fungsi supervisi yang dilakukan KPK itu sendiri," ujar Harli.
"Sebagaimana kita tahu, KPK kan memiliki kewenangan yang begitu besar, begitu luas sehingga bagaimana mungkin kita bisa menutup diri terhadap fungsi-fungsi yang akan dijalankan oleh KPK itu sendiri," lanjut Harli.
Seperti halnya dengan peminjam mobil lalu pengamanan tahanan, lalu berkoordinasi untuk Jaksa pada saat proses persidangan.
"Sehingga kalau ada anggapan yang menyatakan bahwa Kejaksaan tertutup ketika KPK menjalani fungsi koordinasi supervisi, saya kira itu tidak benar dan saya kira masyarakat bisa melihat," imbuh Harli.
Dalam pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan bahwa koordinasi dan supervisi antara lembaga antirasuah itu dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung RI tidak berjalan dengan baik.
Menurutnya koordinasi cenderung tertutup jika KPK menindak adanya oknum di lembaga-lembaga itu yang terjerat korupsi.
kata Alexander saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/7).
Kejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaKejagung berkoordinasi lintas instansi dalam menangani perkara ini.
Baca SelengkapnyaKejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaPemanggilan Novie, kata KPK, sehubungan dengan adanya pengembangan penyelidikan kasus tersebut.
Baca Selengkapnya