KPK Lelang Ruko Milik Mantan Wakil Rektor UI di Depok Seharga Rp1,2 Miliar
Lelang baru akan dibuka pada 17 Juli nanti melalui internet (open bidding)
KPK Lelang Ruko Milik Mantan Wakil Rektor UI di Depok Seharga Rp1,2 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lelang sebuah ruko milik mantan wakil rektor Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nirchamid. Ruko yang dilelang tersebut berada di kawasan Depok, Jawa Barat
Tafsir merupakan terpidana kasus korupsi dalam proyek pengadaan instalasi Teknologi Informasi di Perpustakaan Pusat UI dan divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2015.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara berupa satu (1) unit ruko yang berlokasi di Kota Depok" kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (1/7).
Tessa menyebut lelang baru akan dibuka pada 17 Juli nanti melalui internet (open bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor. Adapun untuk harga limit Rp1.289.196.000 (Rp1,2 miliar) dan uang jaminan Rp257.839.200 (Rp257 juta).
"Barang rampasan dengan nilai limit lelang Rp1,2 Miliar tersebut merupakan barang rampasan atas nama Terdakwa Tafsir Nurchamid," tutur Tessa.
Sementara itu, untuk perihal syarat dan ketentuan lebih lengkapnya peminat dapat mengakses pada tautan
https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/3470-pengumuman-lelang-eksekusi-barang-rampasan-an-tafsir-nurchamid
Dari perkara tersebut Tafsir dinyatakan tebrukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas pengadaan gedung perpustakaan UI yang sumber keuangannya berasal dari APBN tahun 2009 senilai Rp77 miliar dan Rp50 miliar dari APBN perubahan 2009.
Tafsir divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan pidana penjara 2,5 tahun. Lalu pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat putusan hakim pengadilan tingkat pertama menjadi 3 tahun penjara.
Dia kemudian dikenakan denda senilai RP200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Tafsir dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.