Duduk Perkara Kasus Korupsi Seret Pj Wali Kota Pekanbaru Berujung OTT, Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti
Upaya penghilangan barang bukti yang dimaksud berkaitan dengan transferan anggaran Ganti Uang (GU) Pemkot Pekanbar.
KPK punya alasan tersendiri kenapa akhirnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM). KPK mengendus ada upaya dari Risnandar untuk menghilangkan jejak rasuahnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menjelaskan, upaya penghilangan barang bukti yang dimaksud berkaitan dengan transferan anggaran Ganti Uang (GU) pada Pemkot Pekanbaru yang dilakukan Staf Bagian Umum Kota Pemkot Pekanbaru atas Rafli Sumba alias RS
"Bahwa pada hari Senin 2 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, KPK mendapatkan informasi NV (Novian Karmila) selaku Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300.000.000,00 kepada anaknya yaitu NRP (Nadya Rovin Puteri)," kata Ghufron saat konferensi pers di KPK, Rabu (4/12).
Berangkat dari temuan itu, KPK mengamankan NK bersama dengan drivernya Darmansyah (DM) di daerah Pekanbaru. Di saat yang bersamaan juga ditemukan uang tunai Rp1 miliar.
Tak lama kemudian, Risnandar juga ditangkap KPK bersama dua ajudannya Nugroho Adi Triputro (NAT) dan Mochammad Rifaldy Mathar (MRM).
"Serta diamankan barang berupa uang tunai sejumlah kurang lebih Rp1.390.000.000,00 yang diberikan oleh NK kepada RM di Rumah Dinas Wali Kota," ujar Ghufron.
Setelahnya Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) juga ikut diamankan dan ditemukan uang Rp830 juta hasil transferan dari Novian.
Atas kasus tersebut total ada sembilan orang yang telah diamankan. Risnandar, Novian, dan Indra sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dari atas pemotongan anggaran GU dengan menggunakan APBD Kota Pekanbaru.
"Terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran Makan Minum (APBDP 2024). Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar," ucap Nurul Ghufron.
Mereka bertiga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK dan disangkakan Pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.