Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Jadi Tersangka Korupsi Anggaran, KPK Bongkar Modusnya
Selain Risnadar, KPK turut menetapkan dua orag lainnya sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa alias RM jadi tersangka korupsi. Selain Risnadar, KPK turut menetapkan dua orag lainnya sebagai tersangka. Keduanya adalah Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru, Novian Karmila (NK).
"Telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (4/12).
Ghufron mengatakan modus yang dipakai oleh RM yakni dengan cara melakukan pemotongan dana dari uang ganti pada bagian Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Risnandar.
"NK selaku Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru yang dibantu staf. Ketiga tersangka terlibat dalam pemotongan anggaran ganti uang (GU) di lingkungan Pemkot Pekanbaru sejak bulan Juli 2024 lalu. Yaitu MU dan TS (Tengku Suhaila) diduga mencatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran GU. NK juga berperan melakukan penyetoran uang kepada RM dan IPN melalui ajudan Pj Wali Kota Pekanbaru," ungkap Ghufron.
Pada bulan November 2024, Setda Kota Pekanbaru mengajukan penambahan anggaran guna makan dan minum dari APBD 2024. Uang penambahan itu juga pada akhirnya mengalir ke kantor Risnadar.
"Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar," beber Ghufron.
Sementara ini sudah ada sembilan orang yang telah diamankan oleh penyidik KPK termasuk Risnandar. Total uang tunai yang diamankan Rp6,8 miliar.
Untuk Pj Wali Kota Pekanbaru bersama dua tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK," pungkas Ghufron.