Kasus Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin, Bank Indonesia Respons Begini
Bank Indonesia memberikan tanggapan mengenai penemuan pabrik uang palsu yang terletak di gedung perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin.
Bank Indonesia (BI) menyambut baik atas pengungkapan pabrik uang palsu di gedung perpustakaan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, menyatakan bahwa Bank Indonesia (BI) menghargai partisipasi aktif masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keaslian uang Rupiah, sehingga dapat terhindar dari praktik pemalsuan.
"BI juga menyambut baik upaya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengungkap kasus uang palsu sebagai bentuk penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan Rupiah, termasuk pengungkapan kasus terbaru oleh Polda Metro Jaya," ungkap Marlison dalam keterangannya pada Selasa (24/12).
Ketentuan Undang-Undang Mata Uang
Marlison menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia selalu memastikan pengelolaan uang Rupiah yang mencakup perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan/penarikan, dan pemusnahan dilakukan dengan tata kelola yang baik.
Selain itu, BI juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai ciri-ciri keaslian uang Rupiah (CIKUR) serta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam kerangka Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) untuk meningkatkan kelancaran dan keamanan transaksi masyarakat menggunakan uang Rupiah.
Sanksi Pidana Pemalsuan Uang
Larangan dan sanksi pidana terkait pemalsuan uang diatur dalam Pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Berdasarkan ketentuan ini, sanksi bagi pelaku tindak pidana pemalsuan uang akan dikenakan kepada setiap orang yang memalsukan Rupiah (ayat 1), setiap orang yang menyimpan Rupiah Palsu dengan cara apa pun yang diketahuinya (ayat 2), setiap orang yang mengedarkan atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya palsu (ayat 3), serta setiap orang yang membawa atau memasukkan Rupiah Palsu ke dalam dan/atau keluar dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (ayat 4), dan juga bagi mereka yang mengimpor atau mengekspor Rupiah Palsu (ayat 5).
Untuk melindungi masyarakat dari pemalsuan uang, Bank Indonesia terus meningkatkan fitur keamanan uang dengan memperhatikan dan menerapkan teknologi terbaru.
Melalui program Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah, Bank Indonesia berupaya mendidik masyarakat agar dapat mengenali keaslian uang Rupiah kertas.
Salah satu metode yang mudah untuk dilakukan adalah dengan menggunakan teknik 3D, yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan alat sederhana seperti lampu UV dan kaca pembesar.
Saat melihat uang, kita dapat menemukan benang pengaman yang dianyam, yang akan berubah warna ketika dilihat dari sudut tertentu. Jika diraba, kita akan merasakan tekstur kasar pada gambar pahlawan, burung Garuda, dan nilai nominal, serta pada kode tuna netra (blind code) yang berupa pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang.
Selanjutnya, saat diterawang, akan terlihat tanda air (Watermark) yang menampilkan gambar pahlawan serta Electrotype (ornamen) pada pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Selain itu, gambar saling isi (Rectoverso) dari logo Bank Indonesia akan terlihat utuh ketika diterawangkan ke arah cahaya.
Jika masyarakat mencurigai adanya pemalsuan uang Rupiah, mereka disarankan untuk mengunjungi Kantor Bank Indonesia terdekat guna memverifikasi keaslian uang tersebut.
Dalam kasus dugaan pemalsuan, Bank Indonesia memiliki Counterfeit Analysis Center, yang berfungsi sebagai pusat analisis dengan tenaga ahli yang mampu melakukan klarifikasi terhadap uang yang diragukan keasliannya.
Hal ini bertujuan untuk mendukung proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polri.
Di sisi lain, Bank Indonesia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk menerapkan 5 Jangan (SJ), yaitu: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.
"Bank Indonesia senantiasa memastikan uang yang beredar di masyarakat adalah uang yang layak edar dan mudah dikenali ciri keasliannya. Ciri-ciri keaslian Uang Rupiah kertas tahun emisi 2022 selengkapnya dapat dilihat pada website Bank Indonesia," pungkasnya.