Fakta-Fakta Sindikat Uang Palsu di Makassar, Kepala Perpus hingga ASN Diduga Terlibat
Dari 15 orang tersangka, sembilan telah diamankan, sementara enam lainnya masih dalam perjalanan ke Mapolres Gowa.
Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar digegerkan dengan temuan pabrik uang palsu di lingkungan kampus.
Kasus ini mulanya terbongkar pada awal Desember 2024. Saat itu ditemukan uang palsu sebesar Rp500 ribu dalam bentuk emisi terbaru. Saat ini pihak kepolisian telah menangkap sebanyak 9 dari 15 tersangka dalam kasus tersebut.
Berikut Merdeka.com merangkum fakta-fakta sindikat uang palsu di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar.
Polisi Tetapkan 15 Tersangka
Kapolres Gowa AKBP Ronald TS Simanjuntak membeberkan telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus produksi dan peredaran uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Dari 15 orang tersangka, sembilan telah diamankan, sementara enam lainnya masih dalam perjalanan ke Mapolres Gowa.
"Saat ini kami sudah mengamankan 15 tersangka. Sembilan sudah kami lakukan penahanan, lima dalam perjalanan dari Mamuju dan satu perjalanan dari Wajo," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Gowa, Senin (16/12).
Ronald mengungkapkan ada 100 jenis barang bukti yang diamankan. Salah satu diantaranya mesin cetak. Dia mengatakan awal pengungkapan pada awal Desember 2024. Saat itu, ditemukan uang palsu sebesar Rp500 ribu dalam bentuk masih terbaru.
"Dari yang Rp500 ribu kita kembangkan, sehingga kami temukan sejumlah Rp446.700.000, barang bukti yang kami temukan di salah satu kampus," ujarnya.
Pembuat Benang Uang Palsu Ditangkap, Dibayar Ordal
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Wajo mengamankan seorang pria inisial AA di Kelurahan Anabanua, Kecamatan Anabanua, Kecamatan Maniang Pajo, Kabupaten Wajo, Senin (16/12).
Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan AA ditangkap di Kelurahan Anabanua, Kecamatan Maniang Pajo, pada pukul 16.30 Wita, Senin (16/12).
"Pelaku inisial AA. Dia kami amankan di Kelurahan Anabua, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Senin (16/12), puku 16.30 Wita," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (18/12).
Alvin mengungkapkan peran AA dalam sindikat produksi uang palsu yakni membuat benang. Dengan benang tersebut, membuat uang yang dicetak seperti asli.
"Perannya menurut keterangan dia, sebagai pembuat benang dalam uang," terangnya.
AA mendapatkan upah sebesar Rp3 juta untuk membuat benang uang palsu tersebut. Upah tersebut didapatkan AA dari Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim.
"Dia dapat upah Rp3 juta dari tersangka Andi Ibrahim, Kepala perpus UIN," ujarnya.
Kepala Perpus hingga ASN Diduga Terlibat
Salah satu orang yang ditangkap polisi dalam kasus sindikat uang palsu adalah Kepala Perpustakaan Andi Ibrahim. Andi diduga membayar pembuat benang uang palsu dalam kasus ini. Selain Andi, ada pula staf lainnya yang turut ditangkap.
Penangkapan keduanya dikonfirmasi oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Prof Muhammad Khalifa Mustami, ia membenarkan adanya pegawai yang telah diamankan kepolisian terkait kasus pencetakan dan peredaran uang palsu.
Prof Khalifa menegaskan UIN Alauddin tidak akan mencampuri proses penyelidikan di kepolisian.
"Ranah (kasus pembuatan dan peredaran) uang palsu kan sekarang sudah ditangani kepolisian. Kami pihak kampus, ya menunggu bagaimana mekanisme yang ada di kepolisian berjalan, karena kami tidak bisa campuri itu," kata dia.
Reporter Magang: Maria Hermina Kristin