Polisi Tangkap 4 Pelaku Peredaran Uang Palsu Jaringan UIN Alauddin, Ada ASN Pemprov Sulbar
Kepolisian Resor Kota Mamuju menangkap empat orang pelaku jaringan produksi uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Kepolisian Resor Kota Mamuju menangkap empat orang pelaku jaringan produksi uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Dari empat orang yang ditangkap, satu berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Kepolisian Resor Kota Mamuju Komisaris Besar Iskandar mengatakan pengungkapan kasus peredaran uang palsu setelah adanya koordinasi dari Polres Gowa dan Polda Sulsel. Dari koordinasi tersebut terungkap empat orang pelaku terkait produksi yang palsu di UIN Alauddin Makassar.
"Empat orang terduga pelaku yang diamankan yakni TA (52) yang merupakan ASN Pemprov Sulbar, IH (42) wiraswasta, WY (32) wiraswasta, dan MMB (40) wiraswasta. Keempatnya ditangkap usai interogasi tersangka MB (35) pekerjaan staf honorer UIN Alauddin yang sebelumnya ditangkap di Makassar," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/12).
Iskandar mengungkapkan menemukan barang bukti uang palsu sebesar Rp11 juta yang belum diedarkan. Polisi menduga setidaknya ada yang palsu sebesar Rp20 juta yang dicetak di UIN Alauddin Makassar.
"Kami berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp11 juta yang masih belum sempat diedarkan," benernya.
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa para pelaku diduga memiliki jaringan dengan pencetak uang palsu di UIN Alauddin Makassar dan untuk mendistribusikan uang palsu ke berbagai wilayah.
“Saat ini keempat pelaku kami serahkan ke Polres Gowa sebagai proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih besar,” kata dia.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima uang, terutama di masa menjelang libur panjang, di mana potensi peredaran uang palsu cenderung meningkat. Jika masyarakat mencurigai adanya peredaran uang palsu, mereka diminta segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.
15 Tersangka
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Gowa Ajun Komisaris Besar Ronald TS Simanjuntak membeberkan telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus produksi dan peredaran uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Dari 15 orang tersangka, sembilan telah diamankan, sementara enam lainnya masih dalam perjalanan ke Mapolres Gowa.
"Saat ini kami sudah mengamankan 15 tersangka. Sembilan sudah kami lakukan penahanan, lima dalam perjalanan dari Mamuju dan satu perjalanan dari Wajo," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Gowa, Senin (16/12).
Reonald mengungkapkan ada 100 jenis barang bukti yang diamankan. Salah satu diantaranya mesin cetak. "Barang bukti ada 100 jenis," ungkapnya.