Beli di Surabaya, Mesin Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar juga Dipakai Cetak Surat Berharga Negara Rp700 T
Mesin itu juga dipakai untuk mem-fotokopi sertifikat deposit Bank Indonesia senilai Rp45 triliun.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Yudhiawan Wibisono membeberkan temuan lain dari sindikat produksi dan peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar.
Dalam penyelidikan kasus ini polisi tidak hanya menemukan uang palsu, tetapi juga surat berharga negara (SBN) senilai Rp 700 triliun dan fotokopi sertifikat deposit Bank Indonesia senilai Rp45 triliun.
Yudhiawan membeberkan sejumlah barang bukti, termasuk soal fotokopi sertifikat deposit Bank Indonesia senilai Rp45 triliun. Hanya saja, keabsahan terkait hal ini perlu penjelasan dari Bank Indonesia.
"Yang cukup menarik ada juga barang bukti yang nilainya Triliun Rupiah. Nanti Kepala BI Sulsel yang akan menjelaskan apakah betul ini kayak semacam lembar kertas yang nilainya triliun," kata Yudhiawan.
Cetak Uang Asing Palsu
Sementara barang bukti uang palsu yang diamankan di antaranya 4.554 lembar pecahan Rp100 ribu emisi tahun 2016. Selanjutnya, enam lembar dan 234 lembar pecahan Rp100 ribu yang belum terpotong. Kemudian satu lembar fotokopi sertifikat deposit Bank Indonesia senilai Rp45 triliun,
"Kemudian mata uang Korea satu lembar sebesar 5.000 Won. Ada mata uang Vietnam sebanyak 111 lembar atau 500 Dong dan mata uang Rupiah dua lembar dengan pecahan Rp1000 emisi tahun 1964. Kemudian ada juga mata uang Rp100 ribu emisi 2016 sebanyak 234 lembar," urainya.
Polisi juga menemukan surat berharga nasional (BSN) senilai Rp700 triliun.
"Ini juga ada yang menarik, ada satu lembar kertas surat berharga negara SBN senilai Rp700 triliun. Kemudian dari beberapa alat bukti yang lain ada tinta, mesin, kaca pembesar, dan lain-lain sebagainya. Totalnya ada 98 item," tuturnya.
Mesin Cetak di Beli Surayaba
Yudhiawan juga mengungkapkan mesin cetak offset dibeli tersangka dari Kota Surabaya. Yudhiawan mengungkapkan mesin tersebut ternyata bisa mencetak uang yang ada tanda air jika disinari ultraviolet.
"Khusus untuk mesin cetaknya dibelinya di Surabaya,tapi barang dari Cina. Nilainya Rp600 juta, harganya ini," kata dia.
Yudhiawan mengatakan 17 terangkat dikenakan pasal 36 ayat 1 ayat 2 ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 dan 2 undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
"Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara hingga seumur hidup," kata dia.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Rizki Ernadi Wimanda mengapresiasi jajaran Polres Gowa yang berhasil mengungkap produksi dan peredaran uang palsu. Ia mengaku temuan tersebut bagai fenomena gunung es.
"Bank Indonesia sangat mengapresiasi kinerja Polri dalam hal ini Polres Gowa untuk mengungkap sindikat jaringan pembuat dan pengedar uang palsu. Jadi uang palsu yang ditemukan di sini seperti gunung es permukaannya saja, tetapi yang beredar mungkin sudah banyak yang kita tidak tahu," sebutnya.
Rizki menegaskan berdasarkan Undang Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mengelola uang. Rizki menyebut ada enam hal kewenangan BI dalam mengelola uang.
"Pertama adalah merencanakan, kedua adalah mencetak, ketiga adalah menarik, keempat adalah mencabut, kelima adalah memusnahkan. Dan yang terakhir mengeluarkan," tuturnya.
Dengan demikian, kata Rizki, jika ada masyarakat atau organisasi lain mencetak uang rupiah, maka dipastikan itu adalah palsu. Rizki juga mengingatkan jika ada warga atau organisasi yang mencetak uang rupiah akan dipenjara 10 hingga seumur hidup dan denda Rp10-100 miliar.
"Kalau kita perhatikan ciri-ciri uang yang sudah diedarkan ini, secara kasat mata itu susah untuk dikenali. Tetapi Bank Indonesia untuk memastikan uangnya itu berkualitas maka ada pecahan 100.000 ini ada 11 atau lebih dari 10 security feature," kata dia.
Sebelas security feature tersebut di antaranya benang pengaman, watermark, elektro type, Rectoverso, Intaglio, Selanjutnya, multi color latern image, Blind Code, Colour Shifting, UV Freature.
"Kalau UV gampang dipalsukan. Kemudian yang paling susah dipalsukan mikro teks. Tulisannya sangat kecil sekali dan susah dipalsukan. Kemudian nomor seri yang berbeda," benernya.
17 Tersangka
Sementara Kapolres Gowa Ajun Komisaris Besar Ronald TS Simanjuntak mengungkapkan identitas 17 tersangka dalam kasus produksi dan peredaran uang palsu. Ronald juga mengungkapkan ada tiga orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Inisial AI, NM, KA, IR, MS, JBP, AA, SAR. Kemudian SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MN, dan RM. Ini masih ada tiga DPO dan akan berkembang selanjutnya," kata mantan Kasatreskrim Polrestabes Makassar ini.
Dari 17 tersangka, Ronald mengungkapkan adanya keterlibatan dua karyawan bank BUMN di Kabupaten Gowa. Dua tersangka tersebut yakni IR dan AK.
"Yang ada di belakang kami para tersangka, dua diantaranya dari perbankan BUMN. Inisial IR (37), dan kemudian AK (50)," ungkapnya.
Reonald mengungkapkan peran dua tersangka yakni membeli dan menjual uang palsu tersebut. Tak hanya itu, mereka juga menggunakan uang palsu tersebut untuk transaksi.
"Dia masuk perannya dalam jual beli uang palsu, dia juga menggunakan. Dia juga menjual dan dia juga membeli," kata dia.