![Mesin Pembuat Uang Palsu Jaringan 'Akuntan Publik' Disimpan di Vila Kawasan Sukabumi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/19/1718788830234-gq8o8.jpeg)
Mesin Pembuat Uang Palsu Jaringan 'Akuntan Publik' Disimpan di Vila Kawasan Sukabumi
Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu M alias Mul, FF, YS dan F.
Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu M alias Mul, FF, YS dan F.
Polisi terus mengembangkan temuan uang palsu bernilai milyaran rupiah yang ditemukan di kantor akuntan publik Umar Yadi, Jalan Srengseng Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu M alias Mul, FF, YS dan F.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik mendapati kembali mesin pembuat uang palsu yang berada di Vila daerah Sukaraja Sukabumi.
Hasil pemeriksaan, salah satu tersangka inisial FF memindahkan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi
"Penyidik sudah berangkat ke Sukabumi untuk menyita mesin GTO tersebut," ujar dia.
Terpisah, Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Hadi Kristanto menerangkan, Villa tersebut disewa oleh para pelaku untuk jangka waktu enam bulan dan bisa diperpanjang sampai 1 tahun. Namun, masa sewa baru berjalan satu bulan.
"Kurang lebih baru 1 bulan di Sukabumi," ucap dia.
Sebelumnya, Polisi menggerebek Kantor Akuntan Publik Umar Yadi, Jalan Srengseng Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Dalam penggerebekan itu, turut disita sejumlah barang bukti berupa uang palsu rupiah senilai Rp 22 miliar, mesin penghitung, mesin pemotong uang, dan mesin GTO atau mesin percetakan.
Saat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaI berperan sebagai operator mesin cetak GTO yang menjalankan mesin cetak uang palsu.
Baca SelengkapnyaDPO tersangka inisial I berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu.
Baca SelengkapnyaPenggunaan skema nirsentuh tidak membebani Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Baca SelengkapnyaSejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya
Baca SelengkapnyaMurtala sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.
Baca SelengkapnyaAwal merintis bisnisnya, Sueb mendapat omzet puluhan juta. Kini Sueb mampu meraih omzet hingga miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaSeorang camat di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, inisial B, ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu di ruang kerjanya.
Baca SelengkapnyaBukti-bukti kecurangan tersebut bakal diserahkan kepada Bawaslu dan MK.
Baca Selengkapnya