Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang
Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang
Polisi mengungkap jaringan pembuat dan peredaran uang palsu (upal) yang diedarkan di wilayah Batang. Dua orang tersangka ditangkap, mereka biasanya beroperasi membelikan dan membelanjakan upal dengan sasaran warga atau pedagang yang lengah.
"Jadi dua pelaku kita tangkap T (51) selaku pengedar upal dan S (55) sebagai pencetak upal. Kita masih kembangkan, satu pelaku masih dalam pengejaran," kata Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, Senin (27/5).
Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD, datang ke warung milik Warno pada 15 Mei 2024. Lalu membeli Pertalite eceran sebanyak satu liter seharga Rp13.000, namun tersangka membayar dengan uang pecahan Rp100.000, dan menerima kembalian sebesar Rp87.000.
"Pelapor curiga karena uang tersebut terasa lebih tebal dan kasar, sehingga mengikuti tersangka hingga wilayah Blado. Pelapor kemudian melapor ke petugas Polsek Bandar dengan bantuan saksi di area terminal Bandar. Uang palsu sudah beredar di sekitar kawasan industri terpadu Batang (KITB) yaitu di Desa Surodadi, Desa Plelen di Kecamatan Gringsing serta sekitar Kecamatan Banyuputih," ungkapnya.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Kemudian polisi mengamankan T di warung makan dan dilakukan penggeledahan di celana.
"Kita geledah ada 22 lembar uang pecahan Rp100.000 di saku celana dan dompetnya. Lalu dilakukan pengembangan oleh Tim Abirawa Polres Batang yang menemukan uang palsu senilai Rp3.100.000 di atap rumah T," jelasnya.
Dari informasi tersangka T, kemudian polisi menangkap S di kontrakan di Perum Pepabri, Desa Tanjung, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Tim Abirawa menemukan uang palsu siap edar senilai Rp4.600.000 dan peralatan untuk membuat uang palsu.
T merupakan warga asal Kabupaten Batang dan merupakan resdivis kasus curat yang baru keluar dua bulan lalu. Kemudian, S warga Wonosobo merupakan residivis pengedar uang palsu. Keduanya bertemu di Lapas Kedungpane Semarang.
Setelah keduanya keluar, S memodali T untuk membeli peralatan pencetak upal. T akhirnya berperan sebagai pengedar dan S pencetak. Sedangkan SW yang buron berperan sebagai bagian edit gambar dan scan gambar uang palsu.
Pihak kepolisian menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 total Rp10.000.000. Lalu 40 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 belum siap edar. Kemudian 16 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 belum siap edar. Uang asli Rp87.000. Kemudian Peralatan dan bahan untuk membuat uang palsu.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan pengecekan terhadap uang yang diterima dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi menambahkan kualitas uang palsu mendekati uang asli. Perbedaannya berada di ketebalan kertas yang digunakan pelaku.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3), dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50.000.000.000.