Polisi Masih Buru 4 DPO Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar
I berperan sebagai operator mesin cetak GTO yang menjalankan mesin cetak uang palsu.
Empat orang yang diburu inisial I, U, P dan A.
Polisi Masih Buru 4 DPO Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar
Polisi terus selidiki kasus peredaran uang palsu. Ada empat orang telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Hadi Kristanto menyebut, empat orang yang diburu inisial I, U, P dan A.
"Empat orang masih kami cari keberadaannya," kata Hadi dalam keterangannya, Kamis (20/6)
Hadi mengatakan, peran masing-masing DPO. Dimulai dari inisial I sebagai operator mesin cetak, U merupakan pemilik kantor akuntan yang disalahgunakan menjadi tempat penyimpanan uang palsu. Sedangkan P dan A selaku pembeli uang palsu.
Hal itu diungkapkan Hadi berdasarkan keterangan para tersangka ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ada empat orang yang sudah diamankan.
"Benar, masih kami dalami sesuai BAP," ucap dia.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, I berperan sebagai operator mesin cetak GTO yang menjalankan mesin cetak uang palsu.
Ade menyebut, I mendapat upah Rp1 juta dan bonus Rp100 juta apabila sudah terjadi transaksi.
"Dan selain menjalankan mesin cetak GTO sdr. I juga berperan melakukan pemotongan uang palsu tersebut," ucap dia.
Dalam kasus ini, Ade menyebut, penyidik berhasil menyita uang palsu senilai Rp 22 Miliar. Rencananya, uang itu akan dijual juga ke pemesan dengan nilai 1 banding 4.
"Artinya jika membuat Rp 20 miliar uang palsu dia akan mendapatkan 5 miliar dari pemesan, yang pemesan ini infonya untuk diedarkan secara manual," ucap dia.
Sebelumnya, Polisi menggerebek Kantor Akuntan Publik Umar Yadi, Jalan Srengseng Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Dalam penggerebekan itu, turut disita sejumlah barang bukti berupa uang palsu rupiah senilai Rp 22 miliar, mesin penghitung, mesin pemotong uang, dan mesin GTO atau mesin percetakan.
Sindikat memanfaatkan kantor akuntan publik sebagai tempat penyimpanan uang palsu. Sejauh ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Tersangka M Alias Mul berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu, mulai dari mencari operator, mencari pekerja serta mencari dana untuk biaya operasional produksi uang palsu. Selain itu, M juga mencari pembeli uang palsu.
Lebih lanjut, tersangka FF berperan membantu menyusun uang palsu dan memasang ikatan uang serta melakukan paking ke dalam plastik.
Sementara itu, YS Alias berperan membantu menghitung uang dan menyusun uang palsu serta paking ke dalam plastik. Demikian juga tersangka F, membantu mencarikan tempat penyimpanan uang palsu dan memotong dan paking uang palsu.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.