Terungkap Peran Empat Tersangka dan Satu DPO Kasus Rp22 Miliar Uang Palsu di Jakbar
DPO tersangka inisial I berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu.
DPO tersangka inisial I berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu.
Terungkap Peran Empat Tersangka dan Satu DPO Kasus Rp22 Miliar Uang Palsu di Jakbar
Polda Metro Jaya telah menetapkan sejauh ini empat orang tersangka atas kasus produksi uang palsu senilai Rp22 miliar di Kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
“Untuk tersangka, ada empat orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keteranganya, Rabu (19/6).
Tersangka bertambah menjadi setelah M alias Mul, YS alias Ustad, dan FF, kini terdapat tersangka baru inisial F sehingga total empat tersangka. Kemudian satu tersangka inisial I yang telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini keempat tersangka sudah ditahan. Saudara, I (DPO),” jelasnya.
Adapun untuk peran dari para tersangka, mereka turut bekerjasama pengemasan uang palsu di Srengseng Raya, Jakarta Barat sampai mempersiapkan alat yang tersimpan di Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi.
“Kemarin siang (Selasa 18/6) sudah diambil barang-barang yang ada hubunganya dengan pemalsuan seperti alat potong uang dan alat hitung uang serta tinta-tinta warna warni. Penyidik juga berangkat ke Sukabumi untuk menyita mesin pembuat uang palsu, letaknya di Vila wilayah Sukaraja Sukabumi,” bebernya.
Kemudian untuk metode transaksi uang palsu, para tersangka awalnya akan mencari pemesan dengan nilai satu uang asli banding dengan empat nilai uang palsu.
“Artinya jika membuat 20 miliar uang palsu dia akan mendapatkan 5 milyar dari pemesan, yang pemesan ini infonya untuk diedarkan secara manual,” ujarnya.
Peran Empat Tersangka
Di sisi lain untuk tersangka M turut berperan sebagai koordinator dalam memproduksi uang palsu tersebut, mulai dari mencari operator, mencari pekerja, sampai mencari dana untuk biaya operasional produksi uang palsu.
Kemudian untuk tersangka FF berperan membantu pindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi. Lalu, YS alias Ustad berperan mencari Villa Sukaraja Sukabumi, keduanya juga bekerja untuk menyiapkan uang palsu.
Selanjutnya, F berperan menjadi penyambung untuk pencarian lokasi mulai dari produksi di Srengseng Raya, Jakarta Barat sampai mempersiapkan alat yang tersimpan di Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi.
Sedangkan untuk DPO tersangka inisial I berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu tersebut dengan gaji setiap hari Rp. 1 juta dan bonus Rp. 100 juta apabila sudah terjadi transaksi.
“Selain menjalankan mesin cetak GTO saudara I juga berperan melakukan pemotongan uang palsu tersebut,” jelasnya.
Atas kasus tersebut, semua tersangka sudah disangkaan dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.