Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu
Hingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Salah satu DPO berinisial U diduga sebagai pemilik kantor akuntan publik Umar Yadi, Jalan Srengseng Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu
Polisi masih mendalami kasus peredaran uang palsu. Hingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Salah satu DPO berinisial U diduga sebagai pemilik kantor akuntan publik Umar Yadi, Jalan Srengseng Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Kantor tersebut diduga disalahgunakan oleh pemilik menjadi tempat penyimpanan uang palsu.
"Kantor akuntan publik milik U. Perannya bekerja sama dengan tersangka atas nama F untuk menyediakan penyimpanan dan pemotongan uang. Saudara U keberadaanya masih dicari oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6).
Ade Ary menerangkan, asal-muasal tempat itu dialihfungsikan menjadi tempat simpan uang palsu.
Dia menyebut, penggunaan kantor tersebut berawal dari habisnya masa sewa gudang Gunung Putri. Salah satu tersangka inisial M meminta rekannya F mencarikan tempat lain.
Ketika itu, F dijanjikan uang Rp500 juta bila berhasil mencari tempat pengganti. Sehingga, disepakatilah kantor akuntan milik U digunakan untuk menampung uang palsu.
"F menghubungi U pemilik kantor akuntan publik dan akhirnya M setuju untuk tempat itu dijadikan produksi atau tempat menyimpan dan memotong uang palsu pecahan Rp100 ribuan di lokasi pemotongan dan paking uang palsu tersebut di Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW.8, Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, kantor akuntan publik kini sudah terpasang garis police.
Kemarin, penyidik juga mendatangi kantor akuntan tersebut. Beberapa barang bukti terkait kasus peredaran uang palsu disita guna kepentingan penyelidikan.
"Barang-barang yang ada hubungannya dengan pemalsuan seperti alat potong uang dan alat hitung uang serta tinta-tinta warna warni," ujar dia.
Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Ade Ary kemudian menjelaskan, tiap tersangka punya peran masing-masing.
Tersangka M Alias Mul berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu, mulai dari mencari operator, mencari pekerja serta mencari dana untuk biaya operasional produksi uang palsu. Selain itu, M juga mencari pembeli uang palsu.
Lebih lanjut, tersangka FF berperan membantu menyusun uang palsu dan memasang ikatan uang serta melakukan paking ke dalam plastik.
Sementara itu, YS Alias berperan membantu menghitung uang dan menyusun uang palsu serta paking ke dalam plastik.
Demikian juga tersangka F, membantu mencarikan tempat penyimpanan uang palsu dan memotong dan paking uang palsu.
"Saat ini ke-4 tersangka sudah ditahan," ujar dia.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Ini masih kita lakukan pendalaman," ucap dia.