Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan
Polisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.
Polisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan
Anggota Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membekuk jaringan pengedar dolar Amerika Serikat (AS) palsu di Purwakarta, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, sindikat tersebut bukan hanya mengedarkan uang dolar palsu, namun juga rupiah palsu dengan pecahan Rp100 ribu.
Jumlah tersangka
Polisi menangkap empat orang terlibat peredaran uang palsu tersebut di antaranya inisial AGS, KB, DS, dan AMB. Berdasarkan empat orang tersangka, ditemukan barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu.
"Pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 Penyidik Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan 100 USD dan pecahan Rp100 ribu atau jaringan Purwakarta, Jawa Barat," ujar Whisnu kepada wartawan (6/11).
Penangkapan jaringan pengedar uang palsu ini berdasarkan informasi dari masyarakat di wilayah Purwakarta. Mendapati info tersebut, Bareskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan terduga pelaku AGS.
Kronologi penangkapan
Diketahui, terduga pelaku AGS menawarkan mata uang satu dolar AS seharga Rp5.000. Sesuai ajakan AGS, transaksi dilakukan di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta berjumlah 995 lembar pecahan 100 dolar AS.
Sementara tersangka lain berinisial KB ketika itu mengeluarkan pecahan 100 USD yang diduga palsu sebanyak 995 lembar. Lembaran tersebut dilapisi plastik bening lalu dibungkus kantong kresek hitam yang disimpan dalam tas ransel warna hitam.
Kemudian setelah menunggu sampai dengan sekitar pukul 18.00 WIB, terduga pelaku (AGS) datang ke TKP di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan kendaraan Suzuki APV warna abu-abu metalik nomor polisi F 1632 WY.
"Di mana pada saat itu terduga pelaku (AGS) datang bersama-sama dengan saudara (KB), (DS) dan saudari (TH) dengan membawa tas berisi uang asing pecahan 100 USD yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD yang dibawa/ditenteng oleh sdr (KB)," papar Whisnu.
Setelah melihat barang bukti, polisi langsung melancarkan tangkap tangan kepada terduga pelaku. Kala pemeriksaan AGS ditemukan pula mata Rupiah sebanyak 45 lembar pecahan Rp100 ribu dan mata uang asing lima lembar pecahan 100 USD. Dengan rincian dua lembar emisi 2006 dan tiga lembar emisi 2013 yang disimpan dalam amplop berwarna coklat.
Pada tersangka berinisial KB ditemukan 95 lembar Uang Dolar AS palsu pecahan 100 dolar emisi 2013 yang dibungkus dengan kertas HVS putih dan disimpan dalam tas berwarna cokelat.
Setelah itu, penyidik Bareskrim langsung mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri guna menjalankan penyidikan lebih lanjut.
Buntut perbuatannya, kini para pelaku disangkakan melanggar Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.