Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar
Saat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Terkait kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangk yakni M, YA dan FF.
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar
Polda Metro Jaya mengungkap kasus uang palsu senilai Rp22 miliar. Terkait kasus itu, polisi menyita pembuatan uang palsu.
Lokasi pencetakan uang palsu dilakukan di sebuah kantor akuntan di Kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Hadi Kristanto mengatakan, alat yang disita pihaknya dibawa dari Sukabumi, Jawa Barat ke Jakarta.
"Sekarang masih proses pemeriksaan dan pengangkutan barang bukti dari Sukabumi," kata AKBP Hadi saat dihubungi, Selasa (18/6).
Terkait kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangk yakni M, YA dan FF.
Alat pencetak uang yang bakal diangkut ke Jakarta itu hanya mencetak di Kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
"Tidak ada (uang palsu dari Sukabumi). Dari Sukabumi berupa peralatan untuk pembuatan nya," ujarnya
Sementara terkait penyelidikan kasus, polisi meminta agar masyarakat menunggu. "Nanti akan disampaikan apabila sudah lengkap semua," katanya.
Uang Palsu Belum Diedarkan
Polda Metro Jaya mengatakan uang palsu senilai Rp22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, belum sempat diedarkan ke masyarakat.
"Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/6).
Saat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
"Ini masih dilakukan pendalaman. Yang jelas dari para tersangka diamankan barang bukti yang tadi ya uang Rp22 miliar, uang palsu pecahan Rp100 ribu," katanya, dikutip dari Antara.