Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rp 1,2 Miliar di Bekasi
Polri menggerebek tempat percetakan uang bertempat di Kota Bekasi, Jawa Barat Jumat (6/9) lalu. Sebanyak 10 orang diamankan
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek tempat percetakan di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang digunakan untuk memproduksi uang palsu senilai Rp 1,2 miliar.
Polri menggerebek tempat percetakan uang bertempat di Kota Bekasi, Jawa Barat Jumat (6/9) lalu. Sebanyak 10 orang diamankan.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka," ungkap Dirtipideksus Mabes Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam keterangannya, Kamis (12/9).
Helfi merinci pelaku masing-masing berinisial SUR pemilik usaha. Lalu TS sebagai pemilik dan penerima orderan, SB, karyawan yang memotong uang palsu, lalu IL, AS, MFA, EM, SUD, serta JR sebagai perantara.
Pelaku ditangkap di lokasi yang terpisah, delapan dari 10 diamankan di sebuah hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi. Sementara dua sisanya diringkus di percetakan AT di Jalan Ir H Juanda, Bekasi.
Total ada Rp1,2 miliar uang palsu telah disita oleh Polri. Rincinya ada uang nominal Rp100.000 sebanyak 12.000 lembar. Untuk saat ini pelaku tengah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya. TKP percetakan tersebut bukan sebagai kedok, tetapi memang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan pencetakan uang palsu" ucap Kasubdit IV Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Andri S.