Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada
Modus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Pecahan Rp100.000 palsu marak beredar di Tangerang. Polisi sudah mengendus pembuat dan pengedarnya.
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada
Dua Pelaku Ditangkap
PN dan JN ditangkap usai membuat dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp100.000 di wilayah Kabupten Tangerang. Dari keduanya, disita 24 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. "Dua orang tersangka PN dan JN berhasil diamankan oleh tim Jatanras Polresta Tangerang pada awal Agustus ini," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Dany Sigit Setiyono di Mapolresta Tangerang, Selasa (22/8).
Bermula dari Laporan Warga
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari warga di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan laporan itu, tim Jatanras Polresta Tangerang, melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan PN yang diduga sebagai pelaku pertama dalam menyebarkan uang palsu tersebut.
Saat tersangka PN ditangkap, polisi menyita handphone. Di dalamnya, terdapat bukti chat WhatsApp yang selanjutnya di selidiki merupakan pembicaraan atau chatting berkaitan dengan penyebaran uang palsu. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan petunjuk baru dari bukti percakapan WhatsApp tersebut dan kembali meringkus tersangka lain berinisial JN.
"Dan berkembang dari keterangan tersangka itu ada dua tersangka lain. Dan kini telah ditetapkan sebagai DPO yaitu inisial A dan R."
Kata Kapolresta.
@merdeka.com
Modus Pelaku
Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan menggunakannya sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari dan memperjualbelikan ke masyarakat luas. "Mereka menyebarkan uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu baik itu dijual kembali maupun digunakan untuk membeli keperluan barang sehari-hari," jelasnya.
Terhadap petugas, kedua tersangka ini juga mengaku bahwa uang palsu itu didapat dari temannya yang kini masih bersetatus dalam pencarian orang (DPO). Atas perbuatan kedua pelaku disangkakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan acaman hukuman pidana 10 hingga 15 tahun penjara.